Sidang Keempat Sengketa Informasi Pemdes Maneron Masih Buntu, Kades Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sidang Keempat Sengketa Informasi Pemdes Maneron Masih Buntu, Kades Bakal Tempuh Jalur Hukum Risang BW, Kuasa Hukum Termohon dan Rohman, Kuasa Hukum Pemohon saat mengisi daftar buku hadir sebelum sidang sengketa di Komisi Informasi Bangkalan, Rabu (8/7).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa informasi antara H. Mahfud (pemohon) warga Maneron Kecamatan Sepulu, dengan Kapala Desa Maneron Kecamatan Sepulu Mohamaad Harsono (termohon) kembali digelar, Rabu (8/7). Sidang yang difasilitasi (KI) Kabupaten Bangkalan ini terkait keterbukaan informasi APBDes tahun 2017-2018 yang diajukan oleh H. Mahfud.

Rohiem, Ketua Majelis KI Bangkalan mengatakan, agenda sidang keempat ini sudah masuk tahap mediasi sejak sidang pertama pada 6 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan, Ketua DPD KAI Jatim Sebut Notaris Ceroboh

"Sidang keempat ini belum ada titik temu antara pemohon yang dikuasa kepada Rohman, dan Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum termohon. Masih belum ada kesepakatan (deadlock), dan lanjut ke sidang mediasi selanjutnya. Jika tetap tidak ada kesepatakatan akan dilanjut ke sidang ajudikasi (pembuktian), masih panjang prosesnya," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Kades Maneron, Risang BW, mengklaim bahwa dokumen SPJ tahun 2017-2018 yang diminta pemohon tidak ditemukan. "Bahkan saya lacak ke kantor Kecamatan Sepulu tetap tidak ada SPJ tahun 2017-2018. Karena SPJ-nya tidak ada, maka tidak bisa diberikan oleh termohon (kades, red). Bisa saja diduga fiktif proyeknya, karena dokumennya tidak ditemukan," dalihnya.

Menurut Risang, kliennya baru menjabat sebagai Kades Maneron pada September 2018. Sehingga, kliennya saat itu hanya mengerjakan proyek yang dimaksud pemohon, pada tahap terakhir saja di tahun 2018. 

Baca Juga: Tuntutan Warga Batah Barat Bangkalan saat Datangi Inspektorat

"SPJ 2017-2018 belum lengkap, bukan tidak ada ya. Masih tetap akan di cari. Sebagai masyarakat biasa, nanti kita akan menempuh jalur pidana terkait kasus ini," tutur Risang kepada bangsaonline.com usai mengikuti sidang mediasi di kantor KI Jl. Cokroaminoto Bangkalan, Rabu (8/7).

Sedangkan Rohman, Kuasa Hukum Pemohon (H. Mahfud), mengadukan masalah ini ke KI karena kliennya sudah berkali-kali meminta Kades Maneron untuk mempublikasikan RAPBDes dan SPJ APBDes tahun 2017-2018. Namun, kades tidak pernah memenuhi permintaan tersebut.

"Sebagai warga Desa Maneron, saya ingin mengetahui berapa anggarannya, sudah digunakan apa saja, serta bagaimana pekerjaannya atau dana tersebut digunakan, karena terkait hal itu tidak ada keterbukaan," tukasnya.

Baca Juga: Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Wanti-Wanti soal Pencairan Dana Desa

Terkait alasan kades yang mengaku tidak bisa menemukan dokumen RAPBDes dan SPJ, Rohman mengaku tak bisa menerimanya. "Kenapa dokumen tersebut tidak bisa ditemukan? Padahal dokumen tersebut adalah dokumen publik, arsipnya harus ada di desa," ujarnya.

"Saya sangat apresiasi jika hal ini akan dibawa ke jalur pidana, sesuai apa yang disampaikan kuasa hukum termohon. Agar lebih jelas keberadaan SPJ APBDes, apakah dihilangkan, disembunyikan, bahkan fiktif," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO