Agus Suyanto Hanya Disanksi Teguran Ringan

Agus Suyanto Hanya Disanksi Teguran Ringan Ketua DPRD Pasuruan M. Sudiono Fauzan didampingi tiga pimpinan lainnya menyampaikan surat keputusan hasil penyelidikan kasus proyek pengadaan masker yang diduga ditumpangi oknum anggota dewan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terhadap proyek pengadaan masker yang ditangani oleh Badan Kehormatan (BK), akhirnya rampung juga. Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Keputusan No 1/2020 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Agus Suyanto, atas sumpah janji sebagai anggota dewan.

Melalui surat keputusan itu, bahwa Agus Suyanto diberikan sanksi berupa teguran ringan, atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan 2,5 juta masker yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan. Demikian yang disampaikan Ketua M. Sudiono Fauzan saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (9/7) kemarin.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Dion, sapaan Ketua DPRD, mengatakan bahwa hasil laporan investigasi dan bukti-bukti yang disampaikan BK kepada pimpinan dewan, Agus Suyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengadaan masker di dua OPD, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Disperindag.

"Meski tidak ada bukti saudara Agus Suyanto ikut cawe-cawe dalam pengadaan masker, bukti yang dimiliki BK berupa video saat mereka melakukan investigasi menjadi dasar untuk mengeluarkan sanksi berupa teguran ringan. Sementara soal dugaan rangkap jabatan sebagai Pembina di Himpunan Asosiasi (Hias) IKM dan UKM Kabupaten Pasuruan yang disandang oleh Agus, masih perlu dilakukan pembuktian," jelas politikus PKB ini didampingi 3 Wakil Ketua, yakni Andri Wahyudi, H. Rusdi Sutejo, dan Rias Judika Drastika.

Lanjut Dion, dasar BK memberikan sanksi teguran ringan dalam proyek pengadaan masker ini, yakni bukti video di mana Agus Suyanto sedang ikut menyablon masker. "Bila perbuatan yang sama dilakukan lagi, maka tidak menutup kemungkinan BK juga akan memberikan sanksi yang lebih berat," katanya.

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Terkait keputusan ini, pimpinan dewan secepatnya akan menyampaikan kepada semua fraksi, ketua partai, serta kepada 8 anggota dewan yang sebelumnya juga diduga ikut terlibat dalam proyek pengadaan masker. (par/bib/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO