Wujudkan Pelayanan Prima, PN Bangkalan Pasang "Maklumat Pelayanan" di Ruang Tunggu

Wujudkan Pelayanan Prima, PN Bangkalan Pasang "Maklumat Pelayanan" di Ruang Tunggu Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Dr. Maskur Hidayat bersama Hakim Johan Wahyu Hidayat.

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Dalam rangka mewujudkan pengadilan yang agung, berorentasi kepada pelayanan publik yang prima, dan upaya peningkatkan kinerja peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memasang "Maklumat Pelayanan" di ruang tunggu umum.

Menurut Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H. Ketua , Maklumat Pelayanan yang dipasang ini merupakan instruksi dari Mahkamah Agung (MA). Maklumat Pelayanan itu sebagai torobosan dalam upaya mewujudkan dan meningkatkan kinerja pengadilan, serta memberikan hak-hak masyarakat terhadap pencari keadilan.

"Maklumat Pelayanan tersebut dipasang di tempat umum, seperti di pintu masuk dan ruang tunggu sesuai standar SOP yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung," ujarnya kepada BANGSAONLINE, Rabu *(15/7/2020)

(Maklumat Pelayanan yang dipasang di ruang umum Pengadilan Negeri Bangkalan)

"Dengan penempelan Maklumat Pelayanan, masyarakat pencari keadilan yang datang ke kantor dapat melihat, sekaligus dapat mengetahui hak dan kewajiban, bahkan dapat meminta janji-janji dari Aparatur ," katanya.

"Semua pelayanan harus terukur, tepat waktu, dan tidak boleh molor apalagi terlambat, sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dengan penempelan Maklumat Pelayanan tersebut, harapannya menjadi perhatian serius bagi Aparatur Pengadilan Negeri Bangkalan," jelasnya.

"Dengan dipasangnya Maklumat Pelayanan, masyarakat bisa menangih janji dari aparatur . Seperti berapa biaya-biaya yang muncul, jenis pelayanan apa saja, seperti yang terpampang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ini semua bagian mengedukasi kepada masyarakat serta mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan," lanjutnya.

Menurut Maskur, setiap bulan selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur . Bagi apatur yang melaksanakan pelayanan prima atau sesuai SOP, maka akan mendapatkan reward. Sebaliknya, bagi aparatur yang melakukan penyimpangan, akan mendapat sanksi sesuai tingkat penyimpangan.

Ia berharap, dengan terpasangnya Maklumat Pelayanan bagi Aparatur , para pencari keadilan dapat terlayani dengan baik. (uzi/zar/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO