NGAWI, BANGSAONLINE.com - Rapat dengar pendapat antara DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, nampaknya belum menjawab penyebab dinonaktifkan serta diaktifkannya kembali SMPN 3 Paron Ngawi.
Dinonaktifkan dan diaktifkannya kembali dari SMP Negeri 3 Paron Ngawi masih menjadi misteri tersendiri. Biar pun dari para wakil rakyat yang telah memanggil dinas terkait, pasca polemik ini menjadi sorotan media di wilayah Ngawi.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Ngawi Gelar Sosialisasi di SMAN 1
Sekadar informasi, pada saat dinonaktifkan, sekolah yang berlokasi di Desa Ngale tersebut tanpa ada SK dari Dinas Pendidikan maupun dari bupati sendiri. Sedangkan alasan ditutupnya sekolah tersebut juga masih menjadi pertanyaan.
"Seharusnya penutupan sekolah ada alasan dengan adanya SK selain itu pertanggungjawaban aset yang ada harus dikembalikan kalau sekolah itu dibuka kembali," jelas Gunadi, Anggota Komisi II kala hearing beberapa waktu lalu.
Memang untuk proses terjadinya penonaktifan dari sekolah tersebut, pejabat yang berwenang telah berganti. Kalau pada saat penutupan, Kepala Dinas Pendidikan Ngawi masih dipegang Abimanyu. Dan sekarang dijabat M Taufiq Agus Susanto. Demikian juga untuk Kepala Bidang Pendidikan Menengah yang saat ini dinahkodai oleh Muhyi dan saat ini hanya sebagai pelaksana tugas (Plt).
Baca Juga: Operasi Knalpot Brong, Polsek Kwadungan Gelar Operasi di Sekolah Ngawi
Pihak Dinas Pendidikan pun yang saat ini menjabat banyak tidak mengetahui riwayat dari penutupan hingga dilakukannya regrouping pada siswa SMPN 3 Paron yang saat itu masih menjalani kegiatan belajar mengajar.
"Kalau penutupannya saat itu saya tidak mengetahui karena belum menjabat di sini," terang Kepala Dinas Pendidikan Ngawi M Taufiq Agus Susanto kepada awak media.
Padahal, untuk kepala sekolah yang menjabat saat itu dalam penggajiannya masih berstatus sebagai kepala sekolah SMPN 3 Paron. (nal/ian)
Baca Juga: Disdikbud Ngawi Persiapkan Aturan Lima Hari Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News