>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad
Assalamualaikum ustaz. Saya mohon izin, mohon bimbingannya tata cara menyembelih kurban kalau kita mewakili yang berkurban sesuai syariat Islam, atas bimbingan sy ucapakan terima kasih.
(Azara'i Purba, Serdang Bedagai)
Jawaban:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Ibadah kurban secara global masuk bagian dari muamalah yang mengandung substansi ibadah mahdah.
Karena itu, teknis pelaksanaannya tak banyak berbeda dengan muamalah.
Itu berarti kurban berupa sapi, kambing, kerbau, unta dan lain-lain --jika bisa-- dismbelih sendiri.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Tetapi, --karena satu dan hal-- bisa diwakilkan. Wakil tersebut bisa seorang tokoh atau institusi. Yang terpenting tokoh atau institusi tersebut mengerti syarat dan rukun kurban dan ia siap untuk menjadi wakil sekaligus siap mendistribusikan daging qurban itu sesuai ketentuan syariat Islam.
Orang yang berkurban menyiapkan binatang ternaknya atau sejumlah uang sesuai harga pasar. Dalam penyerahan hewan atau nilai harganya -- sebaiknya ada akad/transaksinya.
Sebaiknya yang berkurban mengetahui wujud binatangnya dan mengetahui saat penyembelihan dan pendistribusian. Tetapi jika ia pasrah bongkokan pada wakil juga boleh.
Baca Juga: Sarat Nilai Keimanan, Khofifah Ajak Teladani Sifat Zuhud Abu Wahb Bahlul bin An as Shairofi Al Kufi
Hanya transaksi harus ada. Jika tidak ada tansaksi, maka perwakilan tersebut tidak sah, yang otomatis kurbannya tidak sah. Wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News