Aksi Teatrikal Sindir Pemkab yang Belum Keluarkan Regulasi Tata Cara Penyelenggaraan Kesenian

Aksi Teatrikal Sindir Pemkab yang Belum Keluarkan Regulasi Tata Cara Penyelenggaraan Kesenian Aksi teatrikal yang digelar seniman di area Candi Sumber Tetek, Wonosunyo, Gempol, untuk menyindir Pemkab Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menyikapi langkah yang hingga hari ini belum menerbitkan regulasi tentang penyelenggaraan acara kesenian di tengah pandemik Covid-19, sejumlah seniman menggelar aksi teatrikal, Selasa (21/7).

Aksi yang digelar di area luar Candi Sumber Tetek, Wonosunyo, Gempol, Pasuruan, ini bertajuk "HABIS". Aksi ini menggambarkan kesedihan seniman yang sampai hari ini belum diperbolehkan pentas, karena belum ada payung hukum.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Dalam aksi teatrikal yang diperagakan, tampak para seniman terkurung dalam kandang ayam berkalung rantai. Sedangkan di luar kandang ada bola hitam bertuliskan 'Regulasi'.

Aksi yang berlangsung kurang lebih 1 jam ini disaksikan juga oleh Ketua Dewan Keseninan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan (DK3P), Lukas Cahyabuana W.

Lukas yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata mengapresiasi langkah seniman dalam menyuarakan kondisinya, dan sekaligus menyayangkan sikap pemerintah yang belum mengeluarkan regulasi terkait tata cara penyelenggaraan kegiatan kesenian.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

"Saya bangga dengan cara mereka menyampaikan aspirasi. Tak perlu melibatkan banyak orang, cukup dengan performing art, dan semoga pejabat Kabupaten Pasuruan mendengar keluhan para seniman," ujarnya kepada HARIAN BANGSA di lokasi, Selasa (21/7).

Di tempat yang sama, Cucuk Grenk, Sekretaris DK3P mengingatkan jika sebentar lagi memasuki bulan Agustus, Besar, dan Suro, di mana dalam bulan itu banyak masyarakat yang menggelar kegiatan kesenian.

"Sebentar lagi sudah masuk bulan-bulan yang biasanya penuh dengan aktivitas kebudayaan. Kalau sampai pemerintah tidak mengeluarkan regulasi, sama halnya dengan membunuh para pekerja seni," pungkasnya. (afa/rev)

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO