KEDIRI (BangsaOnline) - Ahli waris tanah disebelah timur simpang lima Gumul Kabupaten Kediri melapor Ke Mapolda Jatim, setelah merasa tanahnya seluas 8092 meter persegi merasa di diserobot oleh oknum pemerintah desa
Dikatakan M. Malik selaku orang yang diberi kuasa oleh 6 ahli waris dari tanah dengan bukti Buku C desa dan Persil nomor 242210 atas nama Kasan Marjo ini, jika pelaporannya ini berkaitan adanya oknum pemerintah desa dan bekerjasama dengan Dispenda untuk menghilangkan tanah yang berlokasi di sebelah timur SLG.
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
“Setelah ada saran dari Tim Kami, persoalan ini kami laporkan ke Mapolda Jatim, karena sudah beberapa kali ahli waris mencoba melakukan klarifikasi juga tidak ada tanggapan,” kata M Malik pada Wartawan.
Dia menjelaskan, persoalan ini sebenarnya terjadi sekitar tahun 2007, Ketika kecurigaan muncul setelah pihak keluaraga sudah tidak diberi surat tagihan pembayaran pajak tanah atas nama Kasan Marjo. Selanjutnya, pihak ahli mencoba menanyakan persoalan tersebut ke Kelurahan Tugurejo, namun hasilnya nihil.
“Kami mencoba mengecek kepertanahan, dan ternyata pemegang gogol desa atas nama Kasan Mardjo, namun setalah dicek di Dispenda nama Kasan Mardjo tidak ada dan sudah diganti atas nama orang lain,” jelas Malik.
Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang dilaporkan diantaranya adalah pihak yang terkait dalam kasus ini. Diantaranya Perangkat Desa Tugu Rejo, BPN Kabupaten Kediri, dan Dispenda Kabupaten Kediri. Dia juga mengancam jika hari ini. Senin (19/1) akan melakukan aksi di depan kelurahan Tugurejo untuk meminta kejelasan tanah tersebut.
“Kami juga akan melkuakan aksi demo besar-besaran, agar pelaku penyerobotan ini di hukum seberat-beratnya,” tandas M. Malik
Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News