PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, bernama Dony Lesmana alias Doni Bin Sudarminto (43), Warga Jalan Ahmad Yani Nomor 33 Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dan Moh. Octarianto alias Yayan (27), Warga Jalan Mayjend Sutoyo RT 5 RW 2 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui jika keduanya merupakan pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Perum Raya Regency Desa Kebonagung sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (22/7/2020) lalu.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan S.I.K., melalui Kasatreskoba, AKP Sujilan membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat lalu kita lakukan penangkapan. Keduanya, ditangkap karena sering melakukan transaksi narkotika. Di rumah kedua tersangka, kita amankan 6 paket narkoba," ujar Sujilan.
Selama ini, lanjut Sujilan, kedua tersangka memang sangat meresahkan masyarakat karena sering terlihat bertransaksi narkoba.
Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Bersama Istri yang Juga ASN Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Dari tangan tersangka Dony Lesmana, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 6 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,2 gram dengan plastik pembungkusnya.
Rinciannya, yakni BB 1 paket label A seberat 0,22 gram dengan plastik pembungkusnya, 1 paket label B seberat 0,22 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 paket label C seberat 0,23 gram beserta pembungkus plastiknya, 1 paket label D seberat 0,18 gram dengan plastik pembungkusnya, serta 1 paket label E seberat 0,19 gram beserta pembungkus plastiknya, dan satu paket label F seberat 0,18 gram.
Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bundel sedotan warna hitam, satu buah botol warna bening merek Rumah Susu berisi air, alat hisap atau bong, satu buah tutup botol modifikasi, satu buah alat pembakar, lima buah pipet kaca, sembilan buah korek api gas modifikasi, satu buah kotak warna hitam, dua buah sedotan modifikasi sekrup, dua pak plastik klip berwarna bening, satu buah timbangan digital, satu buah HP merek Samsung Note 5 warna gold, dan juga satu buah celana warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku langsung dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (ndi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News