NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polres Nganjuk berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 30 tersangka selama bulan Mei hingga Juli ini. Dari jumlah 30 tersangka yang diamankan, ada 2 yang masih berstatus pelajar.
Puluhan tersangka narkoba itu dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk dihadiri Kapolres AKBP Handono Subiakto, dan Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, Selasa (28/7).
Baca Juga: Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
Kapolres merinci 22 perkara narkoba yang berhasil diungkap, yakni terdiri dari 13 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 19 orang. Masing-masing sabu 17 orang, dan ganja 2 orang.
Kemudian 9 kasus okerbaya dengan 11 tersangka, rinciannya pil Dobel L 10 orang, dan pil jenis Yurindo 1 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, dan ganja 119,18 gram. Sedangkan untuk okerbaya barang bukti yang berhasil diamankan adalah 9.283 pil Dobel L dan 190 butir pil Yurindo.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
Kang Marhaen -sapaan Wabup Nganjuk- sangat menyayangkan adanya pelajar yang terjerumus dalam Narkotika. "Ini akibat dari pergaulan dan lingkungan," kata Kang Marhaen dikutip BANGSAONLINE.com, Selasa (28/07).
Karena itu, Kang Marhaen menegaskan Pemkab Nganjuk akan menggiatkan sosialisasi pencegahan narkotika bekerja sama dengan BNNK Nganjuk. "Jangan sampai ada pelajar yang ikut-ikutan, apalagi sampai menjadi pengguna Narkotika," pungkasnya. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News