NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polres Nganjuk berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 30 tersangka selama bulan Mei hingga Juli ini. Dari jumlah 30 tersangka yang diamankan, ada 2 yang masih berstatus pelajar.
Puluhan tersangka narkoba itu dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk dihadiri Kapolres AKBP Handono Subiakto, dan Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, Selasa (28/7).
Kapolres merinci 22 perkara narkoba yang berhasil diungkap, yakni terdiri dari 13 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 19 orang. Masing-masing sabu 17 orang, dan ganja 2 orang.
Kemudian 9 kasus okerbaya dengan 11 tersangka, rinciannya pil Dobel L 10 orang, dan pil jenis Yurindo 1 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, dan ganja 119,18 gram. Sedangkan untuk okerbaya barang bukti yang berhasil diamankan adalah 9.283 pil Dobel L dan 190 butir pil Yurindo.
Kang Marhaen -sapaan Wabup Nganjuk- sangat menyayangkan adanya pelajar yang terjerumus dalam Narkotika. "Ini akibat dari pergaulan dan lingkungan," kata Kang Marhaen dikutip BANGSAONLINE.com, Selasa (28/07).
Karena itu, Kang Marhaen menegaskan Pemkab Nganjuk akan menggiatkan sosialisasi pencegahan narkotika bekerja sama dengan BNNK Nganjuk. "Jangan sampai ada pelajar yang ikut-ikutan, apalagi sampai menjadi pengguna Narkotika," pungkasnya. (bam/rev)