"RHU kok ditutup, sementara hotel kok tetap buka," kata Noerdin saat audiensi dan rapat dengar aspirasi itu.
Mereka menuntut agar ketentuan Perwali 33 yang mengatur tentang RHU direvisi atau dicabut. Sebab, menurut mereka hingga saat ini belum ada klaster penularan di tempat hiburan malam.
Keluhan para pekerja hiburan yang terdampak memang disampaikan dalam rapat tersebut. Termasuk lantaran berapa bulan penghasilan mereka terpukul lantaran penutupan tempat kerja mereka.
Sebenarnya, massa ingin menemui Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini secara langsung agar mencabut Perwali 33 itu. Namun Risma tak dapat menemui lantaran disebut ada acara mendesak.
Sementara itu, Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, aspirasi mereka akan ditampung untuk nantinya disampaikan langsung kepada Wali Kota Risma. "Akan kami sampaikan langsung kepada Ibu Wali Kota," kata Irvan.
Irvan melanjutkan, untuk membuka tempat hiburan malam memang harus ada revisi Perwali 33 Tahun 2020. Namun, proses itu tidak bisa langsung dilakukan, masih butuh kajian, termasuk terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Dari perwakilan Pemkot Surabaya yang ikut rapat itu, juga ada Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Jhonny Edison Isir.
Antiek Sugiharti mengungkapkan, terkait ketentuan tempat hiburan malam yang harus tutup sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Perwali 33 Tahun 2020 sudah berdasarkan kajian yang dilakukan dengan melibatkan ahli termasuk pakar kesehatan.
"Analisis dari tim kesehatan menyampaikan kajian, tempat hiburan malam itu memiliki risiko tinggi, karena sulit menerapkan protokol kesehatan," ujar Antiek. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News