SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sengketa antara Bapaslon Perseorangan dan KPU yang rencana semula diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada sidang hari ini (Kamis, 13/8/2020), ternyata masih belum ada kepastian.
Bawaslu Surabaya beralasan, mengambangnya putusan hasil sidang sengketa ini karena baik pemohon (Bapaslon Perseorangan) dan termohon (KPU Surabaya) belum menyerahkan kesimpulan masing-masing.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Prinsipnya, kita menunggu kesimpulan pemohon dan termohon, kita kaji, kita plenokan, dan baru kita putuskan," ujar Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/8/2020).
Agil menegaskan, selama belum ada hasil kesimpulan dari pemohon dan termohon, pihak Bawaslu Surabaya belum berani menyampaikan keputusan hasil sidang sengketa antara kedua belah pihak.
"Kita tidak bisa memastikan yang pasti kapan bisa menyampaikan hasil keputusan hasil sengketa ini selama mereka belum memberikan hasil kesimpulannya kepada kita. Entah besok atau Senin," pungkasnya. (nf/zar)
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News