LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua orang diduga tersangka kasus korupsi dana desa. Mereka yakni, Pj Kades Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Andis dan Perangkat Desa, Burhan.
"Sementara dua orang tersangka ini ditahan selama 20 hari. Kita lihat perkembangannya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasipidsus) Muhammad Subhan, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi RPHU Senilai Rp6 Miliar
Subhan lebih jauh menjelaskan, dua orang tersangka ini diduga menyelewengkan dana Bumdes dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019.
"Kerugian kan untuk sementara masih dihitung, dan diperkirakan di atas Rp 100 juta," lanjutnya.
Barang bukti yang dimiliki Kejari, lanjut Subhan berupa dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimiliki kejaksaan. Kedua tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata
"Tersangka nanti akan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor," tegasnya. (lmg1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News