Kejari Lamongan Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Lamongan Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kasipidsus Muhammad Burhan saat memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media terkait kasus yang ia tangani. foto: TRIWI YOGA/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua orang diduga tersangka kasus korupsi dana desa. Mereka yakni, Pj Kades Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Andis dan Perangkat Desa, Burhan.

"Sementara dua orang tersangka ini ditahan selama 20 hari. Kita lihat perkembangannya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasipidsus) Muhammad Subhan, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata

Subhan lebih jauh menjelaskan, dua orang tersangka ini diduga menyelewengkan dana Bumdes dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019.

"Kerugian kan untuk sementara masih dihitung, dan diperkirakan di atas Rp 100 juta," lanjutnya.

Barang bukti yang dimiliki Kejari, lanjut Subhan berupa dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimiliki kejaksaan. Kedua tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

"Tersangka nanti akan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor," tegasnya. (lmg1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO