TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek bekerja sama dengan PT Pos Indonesia me-launching layanan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas serta pengiriman barang bukti perkara di salah satu ruang Kantor Kejari Trenggalek, Kamis (13/8).
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah usai me-launching program tersebut menyampaikan bahwa program itu dibuat dalam rangka memudahkan masyarakat membayar denda dan mengambil bukti tilang.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
"Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam layanan pembayaran denda pelanggaran tilang terutama," kata Darfiah.
Menurutnya, program tersebut sengaja diluncurkan karena belakangan ini ia melihat setelah para pelanggar lalu lintas itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, mereka banyak yang berjubel atau antre untuk membayar denda dan mengambil barang bukti perkara di Kejari Trenggalek.
Oleh karenanya dengan adanya program baru ini, kata Darfiah lebih lanjut, masyarakat jika ingin membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang cukup di kantor pos terdekat.
Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
"Jadi pembayaran denda tilang nanti bisa lewat kantor pos di seluruh kecamatan atau di seluruh (kantor pos) di Jatim juga bisa. Selain itu, soal pengembalian barang bukti juga bisa dilakukan di kantor pos," terangnya.
Sementara Manajer Pemasaran Kantor Pos Tulungagung Muhamad Amrudin Fajrial dalam kesempatan yang sama menyampaikan, langkah yang ditempuh bagi masyarakat yang terkena tilang setelah adanya putusan sidang tilang adalah dengan membawa form bukti tilang dan fotokopi KTP.
"Jadi, bila masyarakat terkena tilang cukup datang ke kantor pos dengan membawa form bukti tilang dan fotokopi KTP dan sekaligus membayar denda tilang di kantor pos juga. Jadi tidak perlu ngantri," pungkasnya. (man/ian)
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News