Cung Ket Mengaku Sudah Beli Rumah Mohammad, hingga Tak Ragu Merobohkan

Cung Ket Mengaku Sudah Beli Rumah Mohammad, hingga Tak Ragu Merobohkan Cung Ket ketika diwawancarai.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus Wahyudi, Ketua LSM Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) beserta Mohammad didampingi istrinya mendatangi Polresta Banyuwangi untuk meminta keadilan.

"Saya disarankan petugas untuk mengecek terlebih dahulu terkait status kepemilikan rumah yang telah dirobohkan oleh Cung Ket tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi," kata Yunus.

Jika masih atas nama Mohammad, jelas Yunus, laporannya akan diterima atas dugaan pengrusakan, lantaran masih hak milik Mohammad. Namun, jika sudah berubah nama, maka dirinya menduga ada pemalsuan atau rekayasa terkait pengurusan sertifikat hak milik tersebut.

"Karena menurut pengakuan Mohammad dan Imsiyah istrinya, bahwasanya rumah tersebut tidak pernah mereka jual belikan kepada Cung Ket atau siapa pun. Apalagi menandatangani akta jual beli di hadapan notaris," ungkapnya.

Yunus pun menduga, ada yang tidak beres ketika Cung Ket tidak melanjutkan pembangunan di bekas rumah Mohammad yang telah dirobohkanya tersebut, ketika dihentikan paksa oleh Satpol PP karena tidak adanya IMB.

"Saya curiga, ketika Cung Ket ini membangun dan tidak bisa mengurus IMB. Berarti nama sertifikat rumah itu adalah masih atas nama Mohammad," ujarnya.

"Saya berharap, Bapak Kepolisian bisa mengayomi dan melindungi serta menolong orang orang lemah yang lemah seperti Mohammad dan istrinya ini," pungkas Yunus. (bwi1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO