SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, mengabulkan sebagian permohonan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan sebagaimana putusan sidang sengketa verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU Surabaya, Sabtu (15/8/2020).
Hal ini disampaikan Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Ia mengatakan, sebagian permohonan termohon Yasin-Gunawan dikabulkan, dan harus segera dilakukan pihak KPU sebagai pihak termohon, terhitung sejak 3 hari kerja.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Agar publik paham dan mengerti, bahwa hasil putusan ini tidak mengganggu tahapan pilwali," tegasnya kepada bangsaonline.com, Sabtu (15/8/2020).
Namun, Agil tidak bisa menjelaskan secara detail ketika ditanya permohonan apa saja yang dikabulkan bawaslu.
BANGSAONLINE.com mencoba meminta salinan bukti hasil putusan sidang, agar publik bisa tahu. Namun, pihak Bawaslu tak mau memberikan dengan alasan belum mendapat salinan legalisir dari Kepala Sekretariatan.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Sampai berita ini ditulis, pihak Bawaslu Kota Surabaya belum menyampaikan tanggapan dan respons konfirmasi dari bangsaonline.com. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News