KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tamba MP (46), warga Perumahan Pelita Indah Permai Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dibekuk polisi pada Senin (17/8) malam sekira pukul 21.00 WIB. Tamba MP diringkus karena terbukti telah mengedarkan narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi mengatakan, tersangka digerebek di rumahnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Pada saat penggerebakan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dan satu unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Kamsudi, Selasa (18/8).
Akibat perbuatannya, kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Kediri Kota. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu plastik klip berisi sabu seberat 9,64 gram beserta, satu klip sabu seberat 2,09 gram, 2 lembar tisu, 1 buah bekas bungkus rokok, 2 buah pipet kaca, dan 1 unit HP.
Kamsudi menambahkan, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (uji/rev)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News