ILEGAL-Beberapa bentor yang terjaring diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. (gunadhi/BangsaOnline)
MOJOKERTO (BangsaOnline) - Satlantas Polres Mojokerto Kota menyapu bersih bentor (becak motor) yang beredar dan beroperasi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/1) sore. Langkah ini dilakukan, karena kendaraan hasil modifikasi becak dan motor badan motor illegal dan cenderung mengganggu lalu lintas dan membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.
Tujuh unit bentor terjaring dalam aksi sapu bersih bentor di kawasan Terminal Kertajaya dan perempatan Kenanten, bypass Kota Mojokerto tersebut. Satu unit di dalam terminal, sedang enam unit di luar terminal.
BACA JUGA:
- Pastikan Wisatawan Aman, Kapolres Mojokerto Pantau Langsung Objek Wisata Trawas di Libur Lebaran
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
- Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero
- Rehabilitasi Narkoba di Mojokerto Picu Pertanyaan soal Prosedur TAT
“Bentor tidak bisa dijadikan kendaraan penumpang karena modifikasi bentor tidak sesuai aturan yang ada,” kata Kanit Patroli Polres Mojokerto Kota, Ipda Untung Suropati.
Soal penertiban bentor, Untung menyebut jika hal itu berdasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kendaraan roda dua yang dimodifikasi pun tidak laik lagi. Surat-surat kendaraan juga mati,” imbuhnya.
Dari tujuh unit bentor yang terjaring, dua unit diantaranya bermesin selep. Semua unit bentor itu kini diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




