Puluhan Bentor di Surabaya Juga Diamankan

Puluhan Bentor di Surabaya Juga Diamankan Sejumlah pengendara bentor saat diamankan di Polsek Simokerto. (Rusmiyanto/BangsaOnline)

SURABAYA (BangsaOnline) - Demi mengantisipasi kecelakaan dan meningkatkan keamanan di jalan raya, pihak lantas Polsek Simokerto melakukan razia larangan terhadap Bentor di sekitaran Jl. Kapasan.

Setidaknya, puluhan dan pemiliknya telah diamankan ke halaman Polsek Simokerto untuk diberi arahan tentang larangan pengoperasian .

Adanya larangan pengunaan Bentor disampaikan langsung oleh Kanit Lantas Polsek Simokerto AKP Sukar W. 

Baca Juga: Viral, Bentor di Jombang Terjebak Jalan Cor Basah

"Kita lakukan razia seperti ini dikarenakan dari unit yang dipergunakan rentan dengan keselamatan, dan juga surat-surat yang dimiliki tidak cocok dengan kondisi fisik unit atau becak bermotor ini, dan untuk kali ini puluhan pemilik akan kita data dan membuat penyataan bahwa sangup untuk tidak mempergunakannya lagi", terangnya.

Menurut AKP Sukar, Bentor dilarang karena kecepatan yang dimiliki unit tersebut tergolong cepat. Sedangkan penumpang berada di depan, sehingga jarak pandang dari pengendara sedikt tergangu, hal tersebut bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Sedangkan untuk surat menyurat resmi yang dikantogi adalah sepeda motor atau R2 namun secara fisik adalah kendaraan roda 3 (R3).

Saat dikonfirmasi terhadap salah satu pemilik , Arifin (40), mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama mengemudikan . Selain itu dirinya juga pernah membayar uang iuran sebesar Rp 50 ribu terhadap paguyuban.

Terkait iuran yang disetorkan oleh pemilik kepada paguyuban, Wakapolsek Simokerto AKP Soegiharto memberikan keterangan bahwa selama ini pihak Polsek tidak pernah mengesahkan adanya paguyuban .

"Kita dari pihak Polsek Simokerto tidak pernah merekomendasikan paguyuban , bilamana ada seperti itu maka dapat dipastikan hall tersebut melangar aturan lalu lintas", tegas Soegiharto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO