BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan asal Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar menjadi korban penipuan. Pelakunya adalah seorang pria bernama M Nurul Huda (25), warga Kalipare, Kabupaten Malang yang dikenalnya lewat aplikasi cari jodoh.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, awalnya pelaku dan korban kenalan lewat aplikasi cari jodoh. Lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Beliton, Kota Blitar. Korban datang ke tempat kos pelaku naik Honda Vario.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Korban datang ke tempat yang telah disepakati keduanya. Usai memarkir sepeda motornya di tempat parkir, lalu korban menuju ke kamar kos pelaku. Korban menaruh kunci motor dan ponsel di atas meja kamar kos pelaku. Kemudian korban dan pelaku mengobrol di dalam kamar.
Selang 30 menit, korban pergi ke toilet di tempat kos itu. Selesai dari toilet, korban tidak melihat pelaku di kamar kos. Dia juga tidak menemukan ponsel dan sepeda motornya.
"Korban kemudian sadar bahwa sepeda motor dan ponselnya dibawa kabur pelaku. Lalu korban segera melaporkan kasus itu ke polisi," ujar Leonard, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Usai melalukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor. Pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Usai menerima laporan, petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan bersama barang bukti motor Vario yang langsung kami kembalikan kepada korban," paparnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ina/ns)
Baca Juga: Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News