GRESIK, BANGSAONLNE.com - Pengembang Perumahan Griya Sumput Asri di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo akhirnya menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) kepada warga.
Sebelumnya, persoalan fasum dan fasos di perumahan tersebut diadukan warga ke Pemerintah Kabupaten Gresik. Warga setempat merasa bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan dan pengembangan terhadap fasum dan fasos.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Warga sempat mempertanyakan hal itu dengan mendatangi kantor pengembang dan menemui pihak terkait. Namun, upaya warga tersebut tidak dihiraukan oleh pihak pengembang. Kondisi ini membuat warga perumahan berencana melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan masih belum ada respons.
Wabup Gresik Moh. Qosim mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Gresik langsung bertindak dan melakukan upaya responsif dan meredam rencana warga untuk demo, setelah mendapatkan laporan.
"Pemkab Gresik menerjunkan tim verifikasi guna menindaklanjuti permasalahan yang ada," ujar Wabup Qosim didampingi Kabag Humas dan Protokoler Reza Pahlevi, Kamis (27/8).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dikatakan wabup, tim verifikasi kemudian mengkaji secara admistratif data fasum dan fasos di perumahan tersebut. "Dari hasil verifikasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman guna dilakukan pemutakhiran data," ucapnya.
Setelah itu, tim berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menghasilkan produk hukum berupa surat perjanjian penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik. Sebab, selama belum ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Gresik, maka pemkab tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan fasum dan fasos.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Pada akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2020, telah disepakati penyerahan aset berupa fasum dan fasos dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama Tri Harsono selaku pihak pengembang," terang Qosim.
Sementara salinan dari surat perjanjian yang sudah ditandatangi oleh pihak pemerintah daerah dan pihak pengembang juga diserahkan kepada pemerintah desa.
Wabup menyerahkan salinan surat perjanjian kepada Kepala Desa Sumput, Sutaji dengan disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Asluhul Alif, Sekretaris Komisi I DPRD Gresik Kamjawiyono, Camat Driyorejo Narto, dan juga seluruh warga Perumahan Sumput Asri.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Qosim lebih jauh menjelaskan bahwa penyerahan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah harus sesuai perundang-undangan yang berlaku. Setelah fasum dan fasos diserahkan, pemerintah bisa melakukan pemeliharaan dan pengembangan fasum dan fasos di kawasan perumahan.
"Kami menyambut baik usulan warga dan pemerintah sudah ada kesepakatan penyerahan aset fasum dan fasos dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah," jelas Qosim.
Setelah dilakukan serah terima, warga juga diberi kewenangan untuk terlibat langsung dalam pembangunan dan pemeliharaan. "Nantinya silakan warga untuk menyampaikan usulan pembangunan melalui Musrenbang Desa. Pemerintah desa sudah ada kewenangan untuk memfasilitasi usulan warga untuk pengembangan fasum dan fasos," pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News