NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Giat Ops Tumpas Semeru 2020 yang dilaksanakan Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga orang pemakai dan pengedar sabu, Senin (31/08) pukul 02.30 WIB.
Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo membenarkan adanya penangkapan tiga pengedar sabu. Ketiga tersangka diringkus oleh Tim Rajawali. "Dua orang kita tangkap di tempat yang sama, dan satu orang di tempat terpisah," kata Pujo.
Baca Juga: Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
Iptu Pujo menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya anggota mencurigai tersangka Riyan Hidayat, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Warujayeng. Tersangka ditangkap usai bertransaksi di seputaran area parkir Pasar Sukomoro. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa (BB) sabu-sabu.
Diakui, sabu tersebut baru saja didapat dari Dino Melando Zakaria, warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen. Tersangka Dino sendiri saat itu masih berada dalam mobil yang terpakir, dan langsung saja digelandang keluar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah kita lakukan pengembangan juga ditemukan sabu, dari tangan Dino yang disimpan di Dusun Bulurejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom," terang Pujo.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
Usai menangkap Dino, anggota terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sabu yang disimpan tersebut dibeli dari Alridho Budiarunika Rochmat, warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen.
Tak ingin kehilangan cengkeraman, Tim Rajawali 19 terbang menuju kediaman Alridho. Benar saja, saat berada di lokasi dan menangkap tersangka Alridho, petugas mendapatkan BB sabu. Tim kemudian membawa ketiga tersangka untuk dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.
"Meski masih dalam proses pemeriksaan, saat ini kita masih memburu Ruli warga Balungbendo, Kabupaten Sidoarjo," jelas Pujo.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan BB sejumlah sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Selain itu juga mengamankan HP, dompet, alat isap atau bong, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu.
Dari hasil perbuatan tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News