PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diduga ada penyimpangan pemasukan di tahun 2019.
H. Soleh, salah satu tokoh masyarakat Desa Pandean di depan Komisi l menyampaikan perihal tidak adanya laporan keuangan sama sekali.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Ia juga menuding Kades Pandean, Abdul Karim, melakukan pembohongan terhadap warga Desa Pandean. Pasalnya, pendapatan pada APBDes Pandean 0 rupiah. "Seharusnya nominalnya mencapai puluhan juta rupiah," katanya.
Namun Kades Abdul Karim membantah tuduhan kepada dirinya. "Saya tidak pernah tahu soal APBDes," kata Abdul karim.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dalam kesempatan ini memberikan penjelasan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (ard/ian)
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News