Hadapi Gugatan Salah Jenis Kelamin Bayi, RSUD Nganjuk Bentuk Tim Investigasi

Hadapi Gugatan Salah Jenis Kelamin Bayi, RSUD Nganjuk Bentuk Tim Investigasi Kabag Humas RSUD Nganjuk, Eko Santoso. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - angkat bicara atas somasi yang dilayangkan Prayogo Laksono, kuasa hukum pasutri Fery Sujarwo dan Arum Rosalia yang administrasi kelahiran bayinya terjadi kekeliruan. Diberitakan sebelumnya, bayi dari Fery dan Arum yang telah meninggal pada 29 Agustus lalu, tercatat dalam surat keterangan lahir sebagai perempuan. Padahal sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Kabag Humas , Eko Santoso, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat somasi dari Kuasa Hukum Fery Sujarwo dan Arum Rosalia terkait adanya salah tulis jenis kelamin.

"Benar, saya sendiri yang menerima surat somasi. Selanjutnya akan kita pelajari," kata Eko kepada BANGSAONLINE.com.

Ia mengatakan, surat somasi itu diterima tertanggal 01 September 2020. Selanjutnya akan disampaikan ke Tim Investigasi RSUD agar dipelajari.

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam penyusunan berkas oleh tim investigasi," kilahnya.

Lanjut Eko, saat ini Tim Investigasi juga sedang membahas kronologi kejadian. Ia berjanji secepatnya akan memberikan jawaban dan klarifikasi.

Sementara, Prayogo Laksono juga membenardkan jika surat somasi sudah dikirim. Pihaknya saat ini menunggu jawaban dari pihak . "Kita tunggu jawaban maksimal 3 hari kerja," kata Prayogo.

Menurutnya, surat somasi yang disampaikan meminta klarifikasi terkait data-data, termasuk peringatan kepada Direktur bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum. "Langkah awal, saya akan mengajukan upaya hukum keperdataan," terangnya.

Dijelaskan, hukum keperdataan yang dilakukan ini untuk menuntut kerugian, baik materiil maupun immateriil. Bahkan tidak menutup kemungkinan upaya hukum pidana juga akan dilakukan.

"Analisa sementara, ada dugaan pemalsuan surat atau surat palsu. Ini analisa awal. Bisa juga adanya dugaan menggelapkan identitas asal usul seseorang. Pasal yang nanti akan disangkakan pada gugatan perdata yaitu pasal 1365 BW atau perbuatan melawan hukum. Saya menganggap pihak RSUD memberikan informasi yang tidak tepat kepada klien saya, dan itu perbuatan melawan hukum," tandas Paryogo. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPUPR Nganjuk Bangun Sanitasi di Desa Ketawang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO