Wabup Akui Ada Maladministrasi pada Kasus Salah Gelang di RSUD, Kuasa Hukum Lanjut ke Ombudsman

Wabup Akui Ada Maladministrasi pada Kasus Salah Gelang di RSUD, Kuasa Hukum Lanjut ke Ombudsman Wakil Bupati Nganjuk Marhain Jumadi bersama Asisten Hukum Samsul saat jumpa pers terkait kasus salah gelang bayi RSUD.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Nganjuk Marhain Jumadi mengakui terjadi kesalahan administrasi (Maladministrasi) pada kasus kelahiran bayi pasangan Fery Sujarwo dan Arum Rosalia. Harusnya, bayi mendapatkan gelang warna biru karena berjenis kelamin laki-laki. Tapi malah mendapatkan gelang warna pink.

"Saya sampikan itu maladministrasi, salah memberi tanda gelang, berimbas pada munculnya akte dan kartu keluarga," kata Marhain dikutip BANGSAONLINE.com saat jumpa pers, Kamis (03/09).

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh

"Saya sudah rapat internal dan memanggil pihak terkait, kronologi pasien datang, melahirkan, hingga bayi meninggal," terangnya.

Ia menduga, ada kelalaian petugas yang memberi tanda gelang pada bayi. "Saya merasa kepanikan petugas, hingga salah memberikan gelang berwarna pink. Sebab diketahui bahwa bayi ibu Arum sendiri lahir dalam keadaan prematur, harus secepatnya mendapat pertolongan khusus, mendapatkan bantuan pernapasan," tuturnya.

"Saya sudah tegaskan saat rapat, agar ada sanksi kepada petugas medis," tandas Marhaen.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR

Ia menambahkan, bahwa Bupati Novi Rahman Hidayat akan datang ke rumah orang tua bayi untuk berbelasungkawa sekaligus memberikan permintaan maaf.

"Saya sampaikan ini berdasarkan fakta dan data yang dihimpun bukan, ingin ngeles," ucap Marhain.

Di sisi lain, Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Fery Sujarwo dan Arum Rosalia menegaskan akan tetap melanjutkan kasus ini. Ia mengungkapkan, saat ini pihak keluarga masih menunggu hasil uji lab DNA bayi.

Baca Juga: Plt Bupati Nganjuk Bacakan Jawaban atas Pembahasan Tiga Raperda Secara Virtual

"Saya sudah melangkah hingga mendatangi kantor Ombusdman di Jalan Ngagel Timur No 56, RT 009 RW 006 Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Surabaya. Saya sudah sampaikan ke Ombusdman akibat kelalaian dan kesalahan, hingga mengakibatkan ketidakpastian hukum," katanya.

Menurutnya, langkah ini ditempuh agar Ombusdman bisa ikut aktif memantau atau mengawasi proses jalanya tes DNA. Termasuk, juga agar ada bentuk pengawasan dalam kesalahan maladministrasi di penyelenggara pelayanan publik.

"Sah-saja jika itikad baik dilakukan pihak rumah sakit. Tapi setiap warga negara patuh dan taat pada ketentuan hukum di Indonesia," pungkas Prayogo. (bam/rev)

Baca Juga: Peduli Kondisi Bayi Arsifa yang Kelopak Matanya Tak Bisa Dibuka, Exindo Jatim 57 Berikan Bantuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO