Rumah karaoke Red-Seven (R-7) yang berada di Jl. Manukan Kulon No. 74 saat disegel petugas gabungan Satpol PP.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga tidak mengantongi izin operasional dan sudah sering kali diperingatkan, tempat hiburan malam Red-Seven (R-7) yang berada di Jl. Manukan Kulon No. 74 disegel petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Tandes, Polsek, dan Koramil, Jumat (4/9) sore.
Dari pantauan bangsaonline.com, Red-Seven yang terletak persis di samping jalan raya ini tidak terlalu kentara, karena di sampingnya ada warung bakso. Rumah karaoke itu tertutup banner bakso, sehingga terkesan bukan rumah hiburan.
BACA JUGA:
- Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan RHU Ramadan, Dua Restoran Ditindak
- Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU
- Kebakaran Emperor Spa Surabaya, PMK Tak Temukan Pemadam Otomatis di Lokasi, hanya APAR Portable
- Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Warung bakso yang ada di depan Red-Seven ini diduga sebagai alibi, karena ada koneksi pintu tersembunyi. Pintu tersembunyi itu diduga sebagai akses darurat keluar masuk jika ada razia petugas.

Saat petugas gabungan razia, terlihat sudah ada beberapa pemandu lagu yang standby di warung bakso. Tapi ketika melihat kedatangan petugas gabungan, mereka perlahan pergi.
Setelah petugas gabungan masuk ke dalam pun, room atau kamar sudah on, baik monitor dan proyektor hall sudah terlihat dinyalakan.
Namun sayangnya, Pieter Frans Rumaseb, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya enggan berkomentar saat dikonfirmasi bangsaonline.com terkait penyegelan Red-Seven.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




