SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga tidak mengantongi izin operasional dan sudah sering kali diperingatkan, tempat hiburan malam Red-Seven (R-7) yang berada di Jl. Manukan Kulon No. 74 disegel petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Tandes, Polsek, dan Koramil, Jumat (4/9) sore.
Dari pantauan bangsaonline.com, Red-Seven yang terletak persis di samping jalan raya ini tidak terlalu kentara, karena di sampingnya ada warung bakso. Rumah karaoke itu tertutup banner bakso, sehingga terkesan bukan rumah hiburan.
Baca Juga: Kebakaran Emperor Spa Surabaya, PMK Tak Temukan Pemadam Otomatis di Lokasi, hanya APAR Portable
Warung bakso yang ada di depan Red-Seven ini diduga sebagai alibi, karena ada koneksi pintu tersembunyi. Pintu tersembunyi itu diduga sebagai akses darurat keluar masuk jika ada razia petugas.
Saat petugas gabungan razia, terlihat sudah ada beberapa pemandu lagu yang standby di warung bakso. Tapi ketika melihat kedatangan petugas gabungan, mereka perlahan pergi.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Setelah petugas gabungan masuk ke dalam pun, room atau kamar sudah on, baik monitor dan proyektor hall sudah terlihat dinyalakan.
Namun sayangnya, Pieter Frans Rumaseb, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya enggan berkomentar saat dikonfirmasi bangsaonline.com terkait penyegelan Red-Seven.
"Nanti saja di kantor" ujar Pieter.
Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, langsung menempelkan Line PP dan stiker segel di Red-Seven.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bangsaonline.com, Red-Seven diduga melanggar Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (Tidak Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata / TDUP).
Serta, melanggar Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020, yang mengatur tentang operasional tempat hiburan malam seperti diskotek. Berdasarkan penelusuran, Red-Seven tak menerapkan protokol kesehatan, dengan adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak. (nf/rev)
Baca Juga: Pengunjung Shelter Club Lapor Polisi Setelah Dianiaya Satpam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News