JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Dari data yang didapat, tersangka bernama Saminto (46), warga Dusun Kedungboto, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang. Dirinya tak berkutik usai diamankan petugas beserta barang bukti curiannya.
Baca Juga: Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Kapolsek Megaluh, AKP Darmaji mengungkapkan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Soleh (64), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol S 3701 XB yang diparkir di halaman rumahnya, Sabtu (5/9) pukul 23.00 WIB.
Saat itu, sepeda motor korban terparkir dengan kunci motor masih menempel dan langsung masuk ke rumah. Sekitar dua jam berada di dalam rumah, korban kembali keluar dan menemukan kendarannya sudah raib.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dari kontrol air irigasi dan memarkir sepeda motor di teras rumahnya. Selanjutnya ditinggal masuk rumah untuk istirahat. Pukul 01.00 WIB, korban keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah hilang,” ujar AKP Darmaji kepada wartawan, Senin (07/09).
Baca Juga: Pencurian Brankas Berisi Uang di SMPN 3 Mojoagung Jombang Terekam CCTV
(Tersangka diborgol saat digelandang ke Mapolsek Megaluh)
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Darmaji, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan identitas pelaku yang merupakan tetangga korban. Rumah antara pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter saja.
Baca Juga: Curi Celana Dalam Wanita, Pria di Jombang Dibui
“Karena rumah pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter, maka tidak sulit untuk menemukannya. Barang bukti sepeda curiannya dan pelaku sudah kita bawa ke polsek,” tutur Darmaji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang residivis. Saminto pernah dipenjara atas kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Dari pengakuannya, ia terpaksa mencuri mencuri akibat faktor ekonomi.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Darmaji. (aan/rev)
Baca Juga: Maling Pompa Air di Jombang Ditangkap Warga, Pelaku Naik Motor Pelat Merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News