Berulah Lagi, Residivis di Jombang Curi Motor Tetangganya Sendiri

Berulah Lagi, Residivis di Jombang Curi Motor Tetangganya Sendiri Tersangka beserta barang bukti hasil curian diamankan polisi.

(Tersangka diborgol saat digelandang ke Mapolsek Megaluh)

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Darmaji, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan identitas pelaku yang merupakan tetangga korban. Rumah antara pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter saja.

“Karena rumah pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter, maka tidak sulit untuk menemukannya. Barang bukti sepeda curiannya dan pelaku sudah kita bawa ke polsek,” tutur Darmaji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang residivis. Saminto pernah dipenjara atas kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Dari pengakuannya, ia terpaksa mencuri mencuri akibat faktor ekonomi.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Darmaji. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO