Berulah Lagi, Residivis di Jombang Curi Motor Tetangganya Sendiri

Berulah Lagi, Residivis di Jombang Curi Motor Tetangganya Sendiri Tersangka beserta barang bukti hasil curian diamankan polisi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Dari data yang didapat, tersangka bernama Saminto (46), warga Dusun Kedungboto, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang. Dirinya tak berkutik usai diamankan petugas beserta barang bukti curiannya.

Kapolsek Megaluh, AKP Darmaji mengungkapkan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Soleh (64), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol S 3701 XB yang diparkir di halaman rumahnya, Sabtu (5/9) pukul 23.00 WIB.

Saat itu, sepeda motor korban terparkir dengan kunci motor masih menempel dan langsung masuk ke rumah. Sekitar dua jam berada di dalam rumah, korban kembali keluar dan menemukan kendarannya sudah raib.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dari kontrol air irigasi dan memarkir sepeda motor di teras rumahnya. Selanjutnya ditinggal masuk rumah untuk istirahat. Pukul 01.00 WIB, korban keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah hilang,” ujar AKP Darmaji kepada wartawan, Senin (07/09).

(Tersangka diborgol saat digelandang ke Mapolsek Megaluh)

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Darmaji, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan identitas pelaku yang merupakan tetangga korban. Rumah antara pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter saja.

“Karena rumah pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter, maka tidak sulit untuk menemukannya. Barang bukti sepeda curiannya dan pelaku sudah kita bawa ke polsek,” tutur Darmaji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang residivis. Saminto pernah dipenjara atas kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Dari pengakuannya, ia terpaksa mencuri mencuri akibat faktor ekonomi.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Darmaji. (aan/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO