​Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Kota Amankan 12 Tersangka, Salah Satunya IRT

​Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Kota Amankan 12 Tersangka, Salah Satunya IRT Para tersangka saat diamankan di Mapolres Blitar Kota. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 7 kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari.

Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Arom Cirita (26), Warga Jalan Ahmad Yani Kota Blitar yang juga pernah mendekam di penjara karena kasus pengeroyokan.

"Ada 12 tersangka. Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya merupakan seorang wanita yang juga seorang residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2017 lalu," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Senin (7/9/2020).

Dari 12 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 27 paket sabu seberat 42,63 gram senilai lebih dari Rp 80 juta, 87.800 butir pil dobel L, 26.000 butir pil hexymer yang biasa digunakan untuk tremor, 2 buah timbangan digital, 10 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,1 juta.

"Untuk tersangka wanita atas nama Arom Cirita barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah 26 ribu butir pil hexymer dan 10.800 butir pil dobel L," imbuhnya.

Selain narkotika, Operasi Tumpas Narkoba 2020 ini juga menyasar minuman keras (miras) yang terbukti menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1.074 arak jowo yang di antaranya terdiri dari 9 jeriken dan 536 botol, serta 330 miras berbagai jenis dan merek.

"Pengungkapan ini tentunya petugas berhasil mencegah potensi anak bangsa dari bahaya mengkonsumsi narkotika," tegasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO