Penjaringan Diduga Tak Sesuai Prosedur, Calon Perangkat Desa Kejapanan Wadul Dewan

Penjaringan Diduga Tak Sesuai Prosedur, Calon Perangkat Desa Kejapanan Wadul Dewan Calon Perangkat dan Tokoh Masyarakat Desa Kejapanan saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. (foto: ist).

Terkait hal ini, ia mengaku belum bisa mengambil keputusan lantaran surat masih disposisi dari pimpinan DPRD dan belum turun ke Komisi I.

"Jika tidak ada kendala, Senin (14/9/2020) Komisi I akan memanggil Kepala DPMD, Camat Gempol, serta kepala desa. Karena saat ini teman-teman di Komisi I sedang ada giat lain," terang pria asal Beji ini.

Terpisah, Camat Gempol, Nur Kholis yang dikonfirmasi terkait dengan aduan masyarakat serta LSM menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepala desa untuk melakukan penjaringan ulang.

Menurutnya, rekomendasi tersebut dikeluarkan lantaran berkas berita acara yang disampaikan oleh panitia ada yang tidak lengkap. Bahkan, panitia tidak bisa melengkapi kekurangan berkas serta bukti-bukti pendukung lainnya.

"Agar masalah ini tidak berkepanjangan, kita meminta pihak desa untuk melakukan penjaringan ulang dan segera membentuk panitia baru," terang Mantan Camat Lekok ini.

Sementara itu, Kepala Desa Kejapanan, Rendi belum bisa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan penjaringan perangkat desa. Saat dihubungi melalui selulernya, yang bersangkutan tidak menjawab. (bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO