SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bersikap bijak dan transparan terkait penundaan tes kesehatan pasangan calon dan soal penerapan protokol kesehatan.
"Seharusnya KPU terbuka sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu. Soal ditundanya tes kesehatan salah satu paslon, kami (Bawaslu) juga belum menerima kronologis tersebut seperti yang disampaikan oleh KPU," ujar Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini Bawaslu belum menerima informasi dan konfirmasi lagi secara resmi terkait hasil tes kesehatan salah satu pasangan calon yang ditunda itu. "Secara lisan sudah, namun per surat belum. Asas penyelenggaraan pemilu itu harus terbuka," cetusnya.
Di sisi lain, Agil menambahkan, sejatinya jadwal penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan itu ada di PKPU 5/2020, yakni pada 11-12 September 2020. Menurutnya, penyampaian secara resmi itu yang kemudian seharusnya menjadi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU.
Terkait hal itu, lanjut Agil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilwali diminta transparan.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Kami minta KPU transparan, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu bahkan terkait teknis penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan. Buka saja hasil kesimpulan dokter atau rumah sakit, bukan rekam mediknya. Covid-19 ini kan wabah, bukan aib.Tak perlu ditutupi, apalagi mereka calon pejabat publik. Jadi harus jujur sejak awal," tegasnya.
Terkait penerapan protokol kesehatan, Agil menerangkan sudah diatur di PKPU 6/2020, termasuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon. "PKPU tersebut adalah payung hukum KPU, pijakan teknis yang harus dilakukan dan bertanggung jawab melakukan teguran pada pasangan calon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," paparnya.
"PKPU 6 itu jelas, detail, dan gamblang. Pasal 12 ayat 1, 2, dan 3. Ayat 2, dalam hal ini terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," ulas Agil.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
"Sehingga tidak menutup kemungkinan, kami (Bawaslu) mengimbau KPU jelang rekap tingkat kota nanti, lebih ketat untuk menerapkan protokol kesehatan, PPK dan PPS harus melakukan rapid test, kalau perlu tes swab sebelum melakukan rekap," tegas Agil.
"KPU punya tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Apalagi pilkada ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid- 19. Jangan sampai pilkada menjadi klaster baru penularan Covid-19," pungkasnya. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News