Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara, Tetap Ngotot Tidak Bersalah

Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara, Tetap Ngotot Tidak Bersalah Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Sementara tiga anak buahnya kena tuntutan lebih ringan. Sanajihitu Sangaji 3 tahun, Judi Tetra Hastoto 3 tahun, dan Sunarti Setyaningsih 2 tahun.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020). Terdakwa Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata jaksa Arif Suhermanto membaca tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 600 juta. Karena ada Rp 350 juta yang sudah disita, sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta.

"Dibayar maksimal satu bulan setelah kasus inkracht. Jika tidak dibayar, disita harta bendanya, dan jika tidak ada diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun," sambung Arif.

Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya

Dalam tuntutan itu, jaksa punya pertimbangan meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sudah sepuh. Sementara yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sebagai kepala daerah, terdakwa juga tidak memberi teladan yang baik. Juga mencederai kepercayaan masyarakat. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan," terang jaksa KPK.

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Usai sidang, Saiful Ilah tetap ngotot tidak salah. Kepada sejumlah wartawan, dia menyatakan tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, atau kepada kontraktor.

"Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya," urai Saiful Ilah.

Sementara Samsul Huda, ketua tim pengacara Saiful Ilah menyebut jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian yang kuat.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

"Padahal sekelas KPK kan kemampuannya besar. Harusnya gampang dong jika mau membuktikan. Tapi kan klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan," cetus Samsul.

Senin (21/9) depan, pihaknya bakal menyampaikan semua bantahan itu. Dalam pledoi, pihaknya mengaku bakal membantah dengan menyampaikam fakta-fakta yang ada.

Sebelum sidang terhadap Saiful, juga digelar sidang untuk Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, Kebag ULP Sanajihitu Sangaji, dan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto.

Baca Juga: Sidang Pemotongan Insentif Sidoarjo: Staf BPPD Tak Tahu Penggunaan Dana, Hanya Jalankan Perintah

Naning dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan mengembalikan Rp 225 juta uang suap yang diterimanya. Tapi karena uang sudah disita, dia tak perlu membayar.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa Dodi Sukmono membaca tuntutannya.

Sunarti dituntut paling ringan. Pertimbangan meringankan karena dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Sunarti punya tiga anak dan suaminya meninggal dunia ketika dia menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Saluran Air Wage Sidoarjo Dilimpahkan ke PU Tipikor

Sementara terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Pasalnya sama dengan Naning.

Pertimbangan meringankan juga sama, Judi mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya.

Terdakwa Judi juga diwajibkan membayar pengganti Rp 450 juta. Uang yang disebut hasil kejahatan dalam perkara ini. Karena sudah ada Rp 230 juta yang disita KPK, sehingga dia wajib mengembalikan Rp 250 juta.

Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Wajib dibayar maksimal satu bulan setelah perkara inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita. Dan jika tak ada, harua diganti hukuman penjara selama satu tahun.

Pasal yang sama juga dijeratkan kepada terdakwa Sangaji. Dia dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo

Selain itu, Sangaji juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Karena Rp 100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp 90 juta dari Pokja ULP, Sangaji hanya wajib mengembalikan Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun.

Pertimbangan meringankan juga sama, karena mengakui dan menyesali perbuatannya. Demikian halnya pertimbangan memberatkan, semua sama. Sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tuntutan untuk Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga anak buahnya itu tidak sama persis dengan dakwaan. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor tidak masuk. Hanya dakwaan kedua, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dianggap terbukti dalam tuntutan.

Kasus korupsi itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tajun 2020 lalu. Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO