KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kendati tidak mendapat 'lampu hijau' dari kepala desa (kades), namun Kelompok Kerja (Pokja) pemekaran Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tetap jalan terus. Bahkan, pada Kamis (24/9) mendatang, pokja akan menggelar hearing dengan Komisi A DPRD Kota Batu.
"Nanti tanggal 24 September, pokja yang lebih kurang beranggotakan sepuluh orang akan melakukan hearing dengan Komisi A," ujar Suwandi, salah seorang anggota Pokja Pemekaran Desa Giripurno, Senin (21/9).
Baca Juga: Kepala Desa Junrejo Minta Warga Tunda Pembayaran SPPT PBB, Menyusul Kenaikan Drastis
Ia mengakui, sebenarnya Kepala Desa Giripurno tidak setuju adanya pemekaran wilayah Giripurno. Sebab apabila dimekarkan, akan berdampak pada tanah ganjaran perangkat desa.
"Memang kalau terjadi pemekaran, maka 1 persen dari pajak, BPHTB, serta yang lain bisa berkurang untuk kades. Tetapi kalau dimekarkan, tentu akan mensejahterakan rakyat," ujarnya.
Namun, Suwandi optimis pemekaran Desa Giripurno akan terwujud. Pasalnya, pertumbuhan penduduk di Giripurno sudah tidak bisa dihindari. "Saat ini saja pertumbuhan penduduknya sudah 300 persen kalau dilihat dari KK," tuturnya.
Baca Juga: Masih Minim Fasilitas, Pengelola Ambulans Swadaya Dusun Junggo Minta Perhatian Dinkes
Disinggung tentang penyampaian rencana pemekaran Desa Giripurno kepada kades, Suwandi mengaku akan melakukannya setelah hearing dengan Komisi A.
"Setelah hearing, Mas. Agar apa yang didengar pokja sama dengan apa yang didengar kades saat koordinasi di Hotel Kartika saat itu. Sayangnya tidak disampaikan oleh kepala desa kepada lembaga dan masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Kades Giripurno, Suntoro menegaskan kepada BANGSAONLINE.com bahwa di wilayahnya tidak ada pemekaran dusun menjadi desa baru. "Mohon maaf, Mas. Siapa yang bilang Giripurno mau dipecah? Tidak ada dusun yang akan dimekarkan," tegas Kades Suntoro.
Baca Juga: AMKE Kota Batu dapat Dana KUR Rp275 Juta dari Bank Jatim
Seperti diberitakan sebelumnya, pertimbangan pokja mengusulkan pemekaran Desa Giripurno yaitu jumlah penduduk. Saat ini jumlah penduduk di Desa Giripurno sudah mencapai 11.192 jiwa, atau sekitar 3.409 KK dari 6 dusun yang ada. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 8 ayat 3, syarat pemekaran desa untuk wilayah Jawa, paling sedikit penduduk suatu desa sebanyak 6.000 jiwa atau 1.200 KK.
Usulan wilayah pemekaran Giripurno dibagi menjadi 2 opsi. Opsi pertama, terbagi untuk desa induk terdiri dari Dusun Krajan, Sawahan, dan Dusun Durek dengan jumlah penduduk 5.178 dari sekitar 1.614 KK. Sedangkan desa baru terdiri dari Dusun Sabrangbendo, Sumbersari, dan Kedung dengan jumlah penduduk 6.006 dari 1.795 KK.
Sedangkan opsi B, untuk desa induk terdiri dari Dusun Krajan, Kedung, dan Sumbersari dengan jumlah penduduk 5.915 jiwa dari 1.772 KK. Sedangkan desa baru terdiri dari Dusun Sabrangbendo, Sawahan, dan Durek dengan jumlah penduduk 5.269 dari 1.637 KK. (asa/rev)
Baca Juga: Festival Beji Kampung Tempe Lahirkan Ikon Baru untuk Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News