Tak Kantongi Izin, Kampanye Pertemuan Terbatas Salah Satu Cabup-Cawabup Blitar Mendadak Ditunda

Tak Kantongi Izin, Kampanye Pertemuan Terbatas Salah Satu Cabup-Cawabup Blitar Mendadak Ditunda Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kampanye pertemuan terbatas salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar mendadak ditunda.

Hal ini dikarenakan kampanye yang digelar PKB untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 di Kecamatan Selorejo dan Kesamben Senin 28 September kemarin, belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.

"Bukan dibubarkan, karena pembubaran itu wilayah kepolisian. Jadi karena ada syarat yang belum dipenuhi Paslon nomor 2. Syaratnya yang belum dipenuhi adalah tidak adanya STTP. Mereka diminta untuk mengurus dulu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, Selasa (29/9/2020).

Dia menjelaskan, dengan tidak adanya STTP, kampanye sebenarnya tetap bisa dilakukan. Namun hal ini akan menjadi temuan pelanggaran administratif Pilkada.

Hal ini sudah disampaikan Bawaslu ke tim kampanye Paslon nomor 2, namun mereka memilih menunda kampanye sampai syarat yang dibutuhkan terpenuhi.

"Mereka akhirnya menunda karena tidak mau ada citra negatif kalau kampanye dilanjutkan, namun ada temuan dugaan pelanggaran administratif," imbuhnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO