BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kampanye pertemuan terbatas salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar mendadak ditunda.
Hal ini dikarenakan kampanye yang digelar PKB untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 di Kecamatan Selorejo dan Kesamben Senin 28 September kemarin, belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
"Bukan dibubarkan, karena pembubaran itu wilayah kepolisian. Jadi karena ada syarat yang belum dipenuhi Paslon nomor 2. Syaratnya yang belum dipenuhi adalah tidak adanya STTP. Mereka diminta untuk mengurus dulu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan, dengan tidak adanya STTP, kampanye sebenarnya tetap bisa dilakukan. Namun hal ini akan menjadi temuan pelanggaran administratif Pilkada.
Hal ini sudah disampaikan Bawaslu ke tim kampanye Paslon nomor 2, namun mereka memilih menunda kampanye sampai syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu
"Mereka akhirnya menunda karena tidak mau ada citra negatif kalau kampanye dilanjutkan, namun ada temuan dugaan pelanggaran administratif," imbuhnya.
Lebih lanjut Hakam menjelaskan, Bawaslu memaklumi kekurangan persyaratan berupa STTP ini. Karena kesepakatan syarat kampanye antara KPU, tim pendukung paslon, dan Bawaslu baru disepakati Minggu (27/9/2020).
Di masa pandemi Covid-19, selain STTP, tim pendukung juga harus mendapat surat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan, Serukan Pentingnya Netralitas
"Untuk memenuhi persyaratan ini memang membutuhkan waktu. Nah, untuk kampanye kemarin itu meski ada yang menjelaskan bahwa itu adalah konsolidasi internal PKB, namun dimasukkan dalam jadwal kampanye yang sudah ditentukan jadwal dan zonanya. Ini yang menjadikan bahwa pertemuan terbatas kemarin itu harus memenuhi syarat administrasi berupa adanya STTP," paparnya.
Terpisah Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Abdul Munib mengakui jika pihaknya memang belum mengurus STTP kampanye. Namun, Munib tidak menyebutkan alasan mengapa persyaratan itu belum diurus.
Munib mengaku akan segera mengurus persyaratan administratif untuk jadwal kampanye selanjutnya. "Ya nanti akan kami penuhi syaratnya. Tidak apa-apa ditunda," ujar Munib. (ina/dur)
Baca Juga: Pernah Tersangkut Perkara Narkotika, Bawaslu Blitar Ganti Calon Terpilih Panwascam Wonotirto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News