GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tahapan Pilbup Gresik telah memasuki masa kampanye, terhitung sejak Sabtu (26/9/2020) kemarin, hingga 5 Desember mendatang. Dua pasangan Cabup-Cawabup Gresik, yakni Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), wajib melaporkan dana kampanye ke KPU secara berkala.
Mereka juga diwajibkan memiliki rekening khusus yang menampung penerimaan dana kampanye. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No. 12 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU No 5 Tahun 2017, tentang Dana Kampanye Perserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Adapun laporan awal dana kampanye meliputi informasi mengenai rekening khusus tersebut, dan saldo awal dana kampanye.
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon QA, Ismail Harianto mengungkapkan pihaknya beserta Liaison Officer (LO) QA sudah diundang rapat dengan KPU untuk membahas pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Ditanya berapa batasan minimal dan maksimal dana kampanye yang harus dikeluarkan paslon QA, Ismail mengaku belum tahu. "Kami belum dapat laporan," ujar Ismail Harianto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/9/2020)..
Baca Juga: Usai Debat Publik Kedua, Gus Nur Ajak Masyarakat Menangkan Yani-Alif
Senada dikatakan Yanto, LO paslon Niat dari parpol Golkar. Ia membenarkan tim dan LO paslon Niat juga diundang rapat koordinasi dengan KPU soal batasan pengeluaran dana kampanye.
"Undangan rapatnya pukul 10.00 WIB. Yang ikut rapat Mas Ponco Pratikno, Ketua Tim Niat. Kami belum tahu berapa batasan minimal dan maksimal pengeluaran dana kampanye yang harus dikeluarkan paslon Niat," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News