KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan pelaksanaan kampanye bagi media, ormas dan LSM di Hotel Bukit Daun, Kediri, Rabu (30/9).
Sesuai jadwal, masa kampanye sudah dimulai sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Sedangkan masa kampanye di media massa adalah dari tanggal 22 November 2020 - 5 Desember 2020.
BACA JUGA:
- Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
- KPU, Bawaslu dan Tim Gabungan Copot APK Pemilu 2024 di Kota Batu
- KPU Jatim Mulai Bersihkan APK Pemilu 2024 di Wilayah Surabaya-Sidoarjo
- Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Kediri dan Tim Gabungan Bersihkan APK yang Masih Terpasang
Jarwi, S.Sos., M.Si., Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kediri menjelaskan, bahwa kegiataan ini dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman metode dan teknis pengawasan. "Tujuannya adalah membangun persepsi yang sama terkait pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020," kata Jarwi.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa'idatul Umah berharap kegiatan ini bisa menyatukan persepsi terkait pengawasan Pilbuo Kediri 2020 ini.
"Dari latar belakang yang berbeda, pasti mempunyai pandangan berbeda, Namun dengan diadakan kegiataan sosialisasi, diharapkan bisa menyatukan pandangan yang sama untuk mensukseskan Pilbup 2020," katanya.
"Karena Pilbup 2020 ini digelar di tengah pandemi, maka semuanya harus menerapkan protokol kesehatan. Kita harus mengawasi setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, agar Pemilihan bisa berjalan sesuai aturan yang ada," kata Sa'idatul Umah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, yang menjadi narasumber mengakui kampanye di era pandemi ini lebih rumit karena harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak mudah. Karena, kegiatan politik harus diselaraskan dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Purnomo.