JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah menetapkan bahwa gambar petahana di fasilitas negara wajib dibersihkan atau ditutup. Penetapan ini dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Jember mengirimkan surat ke Plt. Bupati Jember K.H. Muqit Arief dan dinas-dinas terkait.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka mengatakan, pasca berkirim surat ke Plt. Bupati Jember dan dinas-dinas, ditetapkan bahwa semua gambar bupati petahana yang ada di fasilitas negara harus ditutup atau dicopot, seperti gambar pada ambulans di masing-masing desa.
Baca Juga: Satib Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Jember Atas Kemenangan H. Hendy - Gus Firjaun
"Kita sudah berkirim surat dan ini sudah untuk ditutup gambar petahana tersebut," ujarnya saat ditemui di Puskemas Mangli, Kamis (1/10/2020).
Ia menerangkan, sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2017, dijelaskan bahwa seluruh gubernur, wali kota, atau bupati yang ikut serta kembali dalam pilkada dilarang menggunakan fasilitas negara dengan memasang gambar dirinya.
"Jadi kalau mengacu pada aturan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye dan kita sebelumnya sudah koordinasi dengan Plt. Bupati Jember serta institusi terkait untuk menertibkan bahan kampanye tersebut," terangnya.
Baca Juga: Pilkada Jember Super Ketat, Jelang Hari H, Elektabilitas Hendy - Gus Firjoun Ungguli Petahana
Disinggung terkait kabar adanya penolakan dari sopir ambulans, menurutnya tidak menjadi masalah, sebab pihaknya menjalankan tugas. "Jika ada yang melanggarnya, akan bermasalah dengan hukum pidana," tegasnya. (jbr1/yud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News