Polisi Tangkap Ayah Kandung di Kediri yang Cabuli Anaknya, Ternyata Dilakukan Sejak Kelas 3 SD

Polisi Tangkap Ayah Kandung di Kediri yang Cabuli Anaknya, Ternyata Dilakukan Sejak Kelas 3 SD Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat menggelar jumpa pers didampingi oleh Wakapolres Wachid Arifaini (paling kiri), Kasatreskrim AKP Verawati Thaib, dan Kasubbag Humas AKP Kamsudi (paling kanan). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya meringkus WA, warga Kota Kediri yang dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17).

Senin (5/10) tersangka WA dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana yang memimpin rilis menjelaskan, bahwa tersangka mencabuli korban sejak kelas 3 SD, yaitu pada tahun 2013.

"Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang beralamat di wilayah Kota Kediri," kata AKBP Miko Indrayana.

Menurut AKBP Miko, tersangka awalnya hanya memegangi bagian vital tubuh korban yang tak lain adalah anaknya kandungnya sendiri. Kemudian perbuatan itu berlanjut sampai akhirnya terjadi perbuatan cabul berulang kali.

"Tersangka juga mengancam korban, untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban yang tidak lain istri tersangka sendiri," pungkas AKBP Miko Indrayana seraya mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan untuk proses lebih lanjut. 

Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana kain, 1 potong kaos, 1 potong celana dalam, 1 potong bra, dan hasil Visum Et Repertum (VER).

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah ⅓ dari ancaman pidana (20 tahun penjara). (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO