GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyak laporan masyarakat bahwa pasangan cabup dan cawabup Gresik, baik nomor urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) maupun nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) melanggar protokol kesehatan (prokes) saat kampanye. Tak terkecuali para pendukung masing-masing.
Mereka diadukan tak menjalankan protokol kesehatan (prokes) selama kampanye sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye Pilkada 2020 di masa bencana non alam (Covid-19).
BACA JUGA:
- Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
- Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
- Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
- Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Salain itu, jumlah massa yang hadir di area kampanye dengan model indoor (tertutup) lebih dari batas maksimal 50 orang. Padahal, kedua paslon ketika mengikuti pengundian nomor urut telah menandatangani pakta integritas, yang salah satu poinnya siap tak melakukan pelanggaran.
"Banyak ditemukan pelanggaran prokes saat kampanye. Bawaslu tak ada tajinya," ungkap salah satu warga kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (8/10/2020).
Menanggapi tudingan masyarakat, Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi langsung angkat bicara. Menurut dia, hingga saat ini kampanye Pilkada Gresik yang dilakukan paslon nomor urut 1 maupun paslon nomor urut 2 terkendali.
"Selama ini terkendali, terkait protokoler dan tuntas setelah diimbau, manut kabeh (nurut semua)," ujar Imron kepada BANGSAONLINE.com.






