BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi memecat Yusuf Widyatmoko sebagai kader PDI-P Banyuwangi, karena tidak patuh terhadap aturan partai. Yusuf yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Banyuwangi periode 2010-2015 dan Wakil Bupati Banyuwangi dianggap membangkang kepada partai karena dia menerima mandat dari partai lain untuk mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020.
Di lain pihak, DPP PDI Perjuangan telah merekomendasikan Ipuk Fiestiandani - H Sugirah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi dalam Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029
Pemecatan Yusuf Widyatmoko dari keanggotaan PDI-P tertuang dalam surat keputusan nomor 63/KPTS/DPP/X/2020 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto Tertanggal 1 Oktober 2020, disampaikan langsung DR. Hj. Untari Bisowarno M.AP, Sekretaris DPD PDI-P Jatim di Kantor DPC PDI-P Banyuwangi.
"Memperhatikan surat DPD PDI-P Provinsi Jatim nomor sekian-sekian, terkait usulan pemecatan Yusuf Widyatmoko dan rekomendasi wakil ketua bidang kehormatan DPD PDI-P Provinsi Jatim serta keputusan rapat DPP PDI-P. Memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa Pemecatan kepada Yusuf Widyatmoko S. Sos dari keanggotaan PDI-P," kata Untari yang disambut tepuk tangan dari anggota kader DPC PDI-P Banyuwangi di dalam video yang berdurasi 1 menit 31 detik.
Dalam Surat keputusan itu, sikap dan tindakan Yusuf Widyatmoko yang dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2020 dengan mencalonkan diri sebagai calon bupati dari Partai lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan pelanggaran berat.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Karena sudah dipecat dari keanggotan partai, maka melarang saudara Yusuf Widyatmoko melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Banyuwangi Made Cahyana Negara membenarkan atas pemecatan Yusuf Widyatmoko sebagai kader PDI-P.
"Sebagai Ketua DPC PDI-P Banyuwangi, kami akan melaksanakan perintah dan segera akan memberikan surat Tembus an kepada yang bersangkutan," ujar Made.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Sementara itu terkait pemecatan dirinya Yusuf menerima degan lapang dada sanksi tersebut. Menurut Yusuf walaupun dirinya disanksi, tapi hubungan batin dan doktrin Bung Karno tidak akan pernah hilang.
“Keanggotaan saya di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun hubungan batin saya dengan Bung Karno dan doktrin doktrin Soekarno tidaklah ditandai dengan simbul simbul,” katanya.
Ia mengatakan akan tetap mengirimkan Alfatehah pada Almarhum Bung Karno sebagaimana kebiasaan dalam kehidupan setiap hari dan sebagaimana yang diajarkan oleh para Kyai Nahdatul UlamaH (NU). Menurut Politisi kelahiran Madiun itu, dirinya belum menerima surat pemecatan dari pengurus partai dan mengetahui informasi sanksi tersebut dari media sosial.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi
”Setelah membaca dan memahami surat PDI Perjuangan, saya memahami dan saya menerima dengan lapang dada," jelasnya. (guh/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News