PDI Perjuangan Banyuwangi Resmi Pecat Yusuf Widyatmoko

PDI Perjuangan Banyuwangi Resmi Pecat Yusuf Widyatmoko Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim Dr. Hj. Untari Bisowarno M.AP, S menyerahkan surat pemecatan Yusuf Widyatmoko di Kantor DPC PDI-P Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi memecat Yusuf Widyatmoko sebagai kader PDI-P Banyuwangi, karena tidak patuh terhadap aturan partai. Yusuf yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Banyuwangi periode 2010-2015 dan Wakil Bupati Banyuwangi dianggap membangkang kepada partai karena dia menerima mandat dari partai lain untuk mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020.

Di lain pihak, DPP PDI Perjuangan telah merekomendasikan Ipuk Fiestiandani - H Sugirah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi dalam Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pemecatan Yusuf Widyatmoko dari keanggotaan PDI-P tertuang dalam surat keputusan nomor 63/KPTS/DPP/X/2020 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto Tertanggal 1 Oktober 2020, disampaikan langsung DR. Hj. Untari Bisowarno M.AP, Sekretaris DPD PDI-P Jatim di Kantor DPC PDI-P Banyuwangi.

"Memperhatikan surat DPD PDI-P Provinsi Jatim nomor sekian-sekian, terkait usulan pemecatan Yusuf Widyatmoko dan rekomendasi wakil ketua bidang kehormatan DPD PDI-P Provinsi Jatim serta keputusan rapat DPP PDI-P. Memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa Pemecatan kepada Yusuf Widyatmoko S. Sos dari keanggotaan PDI-P," kata Untari yang disambut tepuk tangan dari anggota kader DPC PDI-P Banyuwangi di dalam video yang berdurasi 1 menit 31 detik.

Dalam Surat keputusan itu, sikap dan tindakan Yusuf Widyatmoko yang dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2020 dengan mencalonkan diri sebagai calon bupati dari Partai lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan pelanggaran berat.

"Karena sudah dipecat dari keanggotan partai, maka melarang saudara Yusuf Widyatmoko melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tukasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO