Kemenag Imbau UMKM Mengurus Sertifikat Halal

Kemenag Imbau UMKM Mengurus Sertifikat Halal Wakil Wali Kota Batu Ir. Punjul Santoso saat meninjau salah satu stan produk UMKM dalam sebuah event, beberapa waktu lalu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu kembali mengimbau para pelaku UMKN agar segera mengurus sertifikat halal atas produknya ke Kantor Kemenag Kota Batu. Hal ini karena belum adanya UMKM di Kota Batu yang memiliki sertifikat halal.

“Kami menargetkan sebanyak-banyaknya pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal, karena beberapa hari yang lalu para pelaku usaha telah menggandeng Dinas Pariwisata untuk menjadikan Kota Batu menjadi kota halal,” ujar Dr. Nawawi, Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Senin (12/10).

Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok

Pada Agustus 2020 lalu, kata Nawawi, kemenag telah melakukan sosialisasi kepada 20 pelaku UMKM di Kota Batu tentang pengajuan sertifikasi halal pada produknya. Upaya itu dilakukan bersama Universitas Brawijaya. Meski begitu, diakuinya hal ini lantas tak membuat UMKM tertarik untuk medaftarkan produknya.

"Kami mengimbau bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal untuk datang ke Kemenag Batu dengan syarat memiliki legalitas atau badan hukum terkait usahanya," tuturnya.

Nawawi mengungkapkan, hingga kini  belum satu pun sertifikat halal yang diterbitkan di Kota Batu, karena untuk mengeluarkan sertifikat ini perlu proses panjang. Dan tahapan proses ini berada di bawah kendali Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal

Selama ini Jawa Timur menjadi provinsi terbanyak yang menerbitkan sertifikat halal, berjumlah 155 lembar sertifikat. Domain penerbitan sertifikat halal berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sejak 17 Oktober 2019 lalu.

"Untuk menerbitkan kelayakan halal ini, kemenag melibatkan auditor produk dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MU serta perguruan tinggi terdekat," terangnya.

Adapun berbagai proses untuk mendapatkan sertifikasi halal yang harus dilalui, meliputi survei lapangan yang dilakukan oleh petugas ke tempat pembuatan produk. Kemudian penilaian kebersihan tempat produksi, bahan-bahan yang digunakan, hingga packaging. (asa/rev)

Baca Juga: Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO