KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan Aktivis PC PMII Kediri melakukan aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Senin (12/10/2020). Aksi ini adalah aksi lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya di Kantor DPRD Kota Kediri, Kamis (8/10/2020) lalu. Meski peserta demo tidak sebanyak saat aksi pertama, namun tuntutannya tetap sama, yaitu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Para demonstran menuntut agar DPRD Kabupaten Kediri juga ikut menolak Omnibus Law tersebut. Dalam orasinya, para demonstran juga menuntut Ketua DPRD Kabupaten Kediri dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri menemui mereka dan bersama-sama menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Sempat terjadi perdebatan antara korlap aksi dan polisi. Adu dorong antara pendemo dan polisi juga tak terelakkan, karena para demonstran memaksa masuk ke kantor dewan, namun dihadang oleh polisi.
"Kami tidak bermusuhan dengan aparat kepolisian. Tapi kami memang sedang memusuhi DPR RI yang telah mengesahkan UU Omnibus Law," kata salah satu orator.
Demo juga diwarnai aksi bakar ban dan teatrikal. Ada yang berperan sebagai anggota DPR, pengusaha, rakyat miskin, dan polisi. Situasi agak melunak ketika beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kediri menemui pendemo.
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Tampak menemui pendemo dan ikut berpanas-panasan adalah Zaini dari F-Demokrat, Muhaimin dari PAN, Atox Prapungka dari Nasdem, Subagyo dari Golkar, Wasis dari F-PDIP, Totok Minto Leksono dari Gerindra, dan Maskur Lukman dari PKB.
Ketua PC PMII Kediri, Zainal Arifin menjelaskan pihaknya menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI lantaran berbahaya bagi pemenuhan hak-hak masyarakat, utamanya bagi nasib tenaga kerja di Indonesia, dan sumber daya alam.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
"Karena hanya akan menjadikan masyarakat kelas bawah semakin tertindas dan mencerminkan sikap pro terhadap oligarki dan korporasi," tegasnya.
Untuk itu, kata Zainal, PMII Kediri tegas menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Kami menuntut kepada Pemkab Kediri untuk mendesak kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Zainal.
Ditambahkan oleh Zainal, PMII Kediri berpendapat bahwa UU Cipta Kerja hanya akan meningkatkan konflik agraria, ketimpangan sosial, dan kemiskinan struktural. "Kami menuntut kepada Pemkab Kediri untuk mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk membatalkan pengesahan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi UU," pungkas Zainal.
Baca Juga: Diingkari Ketua LMDH, Warga Satak Demo Lagi ke Kantor Kecamatan Puncu
Sementara itu, Muhaimin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa aspirasi mahasiswa ini akan diteruskan ke DPR RI. "Kami hanya bisa menampung dan meneruskan aspirasi adik-adik mahasiswa ke DPR RI," kata Muhaimin. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News