PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 14 kades se-Kecamatan Jetis karena mengikuti kampanye salah satu paslon, kini bawaslu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Sulung Muna Rimbawan mengatakan, Bawaslu bersama Gakumdu memutuskan melanjutkan pada tahapan selanjutnya, yaitu tahap penyidikan. Dan tahapan penyidikan ini berada di Polres Ponorogo.
Baca Juga: Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
"Untuk terkait perkembangannya masih dalam tahap penyidikan. Jadi, dalam pantauan kami insyaallah akan lancar-lancar saja," ucap Sulung.
"Tentunya di polres nanti akan menentukan keterangan dan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan. Nah, kemudian di kejaksaan ini akan kita lihat saja prosesnya seperti apa. Artinya, ketika tahapan ini sudah sampai pada tahapan penyidikan, maka diduga sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan," jelasnya.
Sulung juga mengungkapkan kalau sudah banyak yang dimintai keterangan terkait hal tersebut oleh Bawaslu. "Saya tidak ingat berapa orang yang dimintai keterangan, karena saya juga tidak menghitung karena sudah banyak sekali. Di antaranya pelapor, saksi, dan ada 14 kades dan kemudian ada anggota dewan yang saat itu juga dimintai keterangan," tukasnya.
Baca Juga: Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita
Diketahui, sebanyak 14 kepala desa di wilayah Kecamatan Jetis diduga terlibat dalam kampanye salah satu paslon. Hal ini setelah viralnya foto mereka di medsos yang pada akhirnya dilaporkan oleh masyarakat terkait temuan pelanggaran kampanye. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News