PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan untuk mengatasi persoalan banjir yang melanda wilayah Kecamatan Gempol, Kecamatan Beji, dan sebagian wilayah Bangil, tidak berjalan mulus. Pasalnya, rencana pengerukan Bangiltak (Kali Mati) yang notabenenya menjadi wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), batal dilaksanakan tahun 2020.
Menurut Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang Ir Misbah Zunib, kegiatan pengerukan Kali Mati memang belum bisa dilakukan tahun ini karena terkendala pembebasan lahan. Sebab di sepanjang aliran Sungai Wrati, ada sejumlah bangunan milik masyarakat yang berdiri.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Ia mengatakan, saat ini pihak Provinsi Jatim maupun BBWS masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Wrati yang memiliki panjang 12 km tersebut.
Untuk diketahui, jika program normalisasi Kali Mati ini berjalan, maka banyak sarana umum serta bangunan rumah masyarakat, seperti masjid yang akan terkena penggusuran.
Ada sekitar 1.208 bidang rumah di 7 desa meliputi Desa Legok Kecamatan Gempol, Desa Cangringmalang, Desa Kedungboto, Desa Kedungringin Kecamatan Beji, serta Desa Tamba’an dan Kelurahan Kalianyar yang harus dibebaskan. Termasuk 72 aset negara seperti akses jalan kabupaten serta bangunan sekolah yang akan terkena dampak pengusuran.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Adapun sosialisasi yang dilakukan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar terkait dengan rencana pemanfaatan kali mati yang memiliki panjang 12 km untuk difungsikan kembali sebagai sungai. Pasalnya, banjir yang kerap melanda wilayah Beji dan sekitarnya dikarenakan aliran air di Sungai Wrati tidak bisa menampung debit saat hujan tiba. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News