Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (foto: ist)

Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang disiarkan melalui akun YouTube.

Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail.

"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," kata Andry.

Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang di YouTube, Andy memastikan bukan.

"Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," pungkasnya. (ana/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO