Supermarket Jual Miras Tanpa Izin, Anggota Dewan Kota Mojokerto Minta Satpol PP Menindak

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Masih bebasnya aksi penjualan minuman keras (miras) secara bebas tanpa ijin bahkan oleh supermarket di Kota Mojokerto membuat Komisi III DPRD Kota Mojokerto, berang. Mereka meminta agar Satpol PP menindak pengusaha nekad yang memperdagangkan minuman keras tanpa ijin.

"Satpol PP jangan hanya diam, segera ambil tindakan meski menghadapi pengusaha kakap sekalipun yang menjual miras tanpa ijin," tegas Ketua Komisi III, Junaedi Malik, Senin (2/2).

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Menurutnya, pihaknya menyatakan akan menabuh genderang perang terhadap adanya penjualan miras. Aksi ini bagian dari perlawanan sejak jatuhnya 17 korban tewas akibat miras beberapa waktu lalu.

"Miras adalah penyakit mematikan bagi masyarakat," tambahnya.

Sebuah supermarket besar di Jalan Bhayangkara diketahui menjual miras tanpa mengantongi izin.
Sejumlah miras kelas A dengan berbagai merek dipajang di rak bersama jenis minuman yang tidak tergolong miras. Miras yang dijual merupakan kelas A dengan kadar alkohol lima persen ke bawah seperti bir dan bir hitam.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

"Sejauh ini Sanrio tidak pernah mengurus izin penjualan miras. Dengan demikian dipastikan Sanrio tidak mengantongi izin penjualan miras. Kalau ternyata kedapatan menjual miras, berarti telah melanggar peraturan mentri perdagangan," tandas Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu( KPPT) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Lebih jauh Gaguk menjelaskan, hingga saat ini KPPT Kota Mojokerto hanya mengeluarkan tiga izin penjualan miras. Tiga izin itu diberikan kepada carefour, toko di jalan Gajah Mada, jalan Residen Pamuji, dan jalan Maja Pahit.

"Izin dikeluarkan sudah agak lama. Setiap tiga tahun izin harus diperbarui atau diperpanjang," urainya.

Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan

Terkait dengan Perda miras, Gaguk mengatakan, meski perda miras sudah disahkan oleh DPRD, namun perda tersebut belum diberlakukan. Sehingga, regulasi perdagangan miras hanya mengacu pada permendag (peraturan mentri perdagangan.

"Perda miras saat ini sedang dikoreksi oleh provinsi," imbuhnya.

Meski swalayan Sanrio tidak mengantongi izin penjualan miras, namun Gaguk mengaku pihaknya tidak dapat menindak. Alasannya, lembaga yang dipimpinnya bukan lembaga penindakan.

Baca Juga: Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB

"Satpol PP pun tidak dapat menindak karena pelanggarannya bukan pelanggaran perda. Silakan pihak yang berwenang melakukan penindakan atas pelanggaran aturan dari pusat," kilahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi masalah ini, manager swalayan Sanrio sedang tidak ada ditempat dan hanya ditemui Kepala Satpam Swalayan Sanrio, Sudigno.

"Manager tidak setiap hari ke sini. Soal perizinan, saya tidak tahu. Nanti saya sampaikan ke manager," ujar Sudigno. 

Baca Juga: DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO