NGAWI, BANGSAONLINE.com - Perwakilan dari beberapa OPD di lingkup Pemkab Ngawi menghadiri undangan pemanggilan oleh Inspektorat terkait dengan adanya temuan dari BPK, Jumat (20/11).
Pemanggilan sejumlah OPD ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan monitoring yang dilakukan BPK terkait penggunaan anggaran dari pemerintah. Evaluasi dan monitoring ini merupakan agenda BPK tiap semester. Hasil temuan dari BPK, selanjutnya menjadi bagi pemda setempat.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
"Memang, hari ini kita memanggil beberapa OPD terkait temuan dari BPK," jelas Yulianto Kusprasetyo, Inspektur Inspektorat Pemkab Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
Namun, Yulianto enggan menyebutkan secara rinci berapa jumlah OPD yang dipanggil. Hanya saja, pantauan BANGSAONLINE.com, nampak para perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, memasuki aula Inspektorat Pemkab Ngawi.
Menurut Yulianto, mayoritas temuan BPK meliputi kelebihan bayar pada pekerjaan yang dilakukan oleh OPD tersebut. Pada umumnya kelebihan bayar tersebut terjadi pada proyek fisik. Sedangkan untuk temuan administratif, terkait dengan peran dari PPKom tentang pengawasan dalam mutu pekerjaan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Untuk OPD yang ditemukan kesalahan dan kelebihan bayar wajib mengembalikan anggaran ke kas daerah (Kasda). "Pada umumnya yang terjadi ya kelebihan bayar. Kalau ada temuan kelebihan bayar OPD bersangkutan harus mengembalikan kelebihan itu ke kasda," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News