Kecewa Tak Pernah Dikasih Tahu Jadwal Vonis, Pencari Keadilan Luruk PN Sidoarjo

Kecewa Tak Pernah Dikasih Tahu Jadwal Vonis, Pencari Keadilan Luruk PN Sidoarjo Andik Riyambada, pencari keadilan yang sedang menunjukkan berkas terkait perkara perdata yang sudah divonis PN Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Andik Riyambada, salah satu warga Perum Pondok Mutiara Sidoarjo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum'at (20/11/20). Pria 41 tahun itu datang seorang diri dengan rasa kecewa karena mendapat kabar perkara perdata objek sengketa rumah miliknya dengan pihak lain sudah divonis majelis hakim.

Padahal, dirinya sebagai tergugat tidak pernah dikasih tahu jadwal vonis yang dijatuhkan tersebut. "Setelah saya tanyakan di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ternyata sudah diputus. Lha, makanya kami ke sini untuk mencari keadilan ini bagaimana," ucap Andik usai memastikan bahwa perkara tersebut sudah divonis Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Andik menceritakan awal mula rumah miliknya di Perum Pondok Mutiara Sidoarjo berstatus sertifikat atas namanya seluas 96 meter persegi diperkarakan di PN Sidoarjo oleh Rojiun, penggugat tidak lepas dari urusannya waktu berada di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng pada 2017 lalu.

"Saya terus terang saja, ini berawal dari utang piutang narkoba pada saat itu di penjara di (Rutan) Medaeng," ucap Andik, menceritakan awal mula persoalan dirinya dan istrinya, Iftahul Kurnia selaku tergugat yang digugat oleh Rojiun, penggugat untuk menguasai objek rumah tersebut.

Kemudian, lanjut dia, saat ditahan di Rutan Medaeng itu dirinya bergabung dengan kelompok Rojiun bin Sadenan untuk urusan transaksi sabu. Dari perkenalan itulah, Andik diminta menjadi mediator untuk mendatangkan sabu seberat 1 kg dari temannya bernama Afu, jaringan lintas lapas dengan konsep seharga Rp 350 juta dari total barang yang dipesan tersebut.

"Namun ternyata meleset karena Afu sudah dilayar di (lapas) Pamekasan," jelas pria yang sudah memutuskan berhenti dari urusan narkoba itu. 

Sejak meleset itulah, dirinya ditekan anak buah Rojiun di dalam sel tahanan bersama petugas sipir, hingga disodori berkas pernyataan-pernyataan untuk ditandatangani.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO