GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto menyatakan bahwa komisinya memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif, hari ini (Rabu, 25/11/2020).
Pemanggilan Kepala BKD ini, lanjut Jumanto, untuk mempertanyakan status Sekda Nonaktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) yang kasusnya sudah inkracht (hukum tetap), setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bebas.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Kami panggil kepala BKD untuk menanyakan status Sekda Nonaktif AHW yang kasusnya sudah inkracht di MA dengan keputusan bebas," tegas Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/11/2020).
Menurut Jumanto, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas Sekda Gresik Nonaktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari dakwaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
"Makanya, dengan keluarnya putusan MA yang memutus bebas Pak AHW, apa tindak lanjut Bupati Sambari Halim Radianto sebagai atasan AHW," katanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Padahal, merujuk ketentuan perundangan, bupati wajib mengembalikan status Pak AHW sebagai Sekda Gresik setelah dinonaktifkan karena terbelit kasus hukum dan jadi tahanan kota," sambung Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.
Untuk mengembalikan status AHW sebagai Sekda Gresik, kata Jumanto, bupati harus mencabut dulu SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang pemberhentian sementara AHW sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) pasca ditetapkan tersangka.
"Bupati harus cabut SK tersebut terlebih dahulu, baru menerbitkan SK baru untuk pengangkatan AHW sebagai Sekda Gresik kembali," bebernya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumanto menyatakan, langkah bupati saat memberhentikan sementara AHW dari PNS dan Sekda Gresik pasca yang bersangkutan menyandang status tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPKAD sudah benar.
"Langkah bupati itu sudah sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, di mana PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News