Tim Niat Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas, Kali ini Kades dan Kasek

Tim Niat Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas, Kali ini Kades dan Kasek Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat ketika lapor ke Bawaslu. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Fandi Akmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) kembali melayangkan surat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (26/11).

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat, M. Irfan Choiri, mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang diduga melibatkan Kepala Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme, Ali Mas'ud dan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Petiken, Kecamatan Driyorejo, Sujati.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

"Kami laporkan mereka berdua ke bawaslu lantaran kami memiliki bukti otentik berupa foto dan video bahwa dua orang tersebut, yakni Ali Mas'ud dan Sujati diduga terlibat kampanye paslon QA," ungkap Irfan Choiri usai lapor di kantor Bawaslu Gresik, Kamis (26/11/2020).

Untuk Kepala Desa Gedang Kulut, Ali Mas'ud, dilaporkan karena yang bersangkutan berpose dengan mengacungkan 1 jari saat menghadiri hajatan pernikahan salah seorang warga di Dusun Sawahan bersama dengan Cabup Moh. Qosim. Menurut Irfan, hal itu merupakan simbol ajakan memilih paslon nomor urut 1.

Sementara Kepala SDN 3 Petiken, Sujati diketahui menghadiri kampanye tatap muka paslon nomor urut 1 di Kota Baru Driyorejo (KBD). Dalam video yang dijadikan alat bukti, Irfan Choiri mengungkapkan bahwa Sujati bersama ratusan simpatisan QA mengampanyekan ajakan mencoblos nomor urut 1 dengan mengucap yel-yel sebagai jargon paslon.

Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati

"Dari bukti yang kami kumpulkan, ada foto dan video. Ini merugikan paslon nomor urut 2. Sujati jelas melakukan pelanggaran sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan Ali Mas'ud melanggar sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," terangnya.

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi menyatakan bahwa seluruh laporan yang dilayangkan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat saat ini masih dalam tahap proses.

"Sudah kami terima, ada 4 laporan yang masuk. Semuanya masih kami proses. Termasuk laporan awal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekcam Tambak, Ketua AKD Gresik, Kades Gedang Kulut Cerme, sampai laporan hari ini Kepala SDN 3 Petiken, Driyorejo," terangnya.

Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang

Sementara Kepala Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme, Ali Mas'ud dan Kepala SDN 3 Petiken, Kecamatan Driyorejo, Sujati, belum berhasil dikonfirmasi. BANGSAONLINE.com sudah menghubungi keduanya untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan belum menjawab. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO